Polda Aceh Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, Ini Barang Buktinya

Share

Nukilan.id – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Wilayah Aceh kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Ada 50 kg sabu dan 194 kg ganja yang disita.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada pengungkapan, dalam kasus peredaran sabu, ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap dalam sebuah kapal di perairan Aceh.

“Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti dua karung goni berwarna putih berisi sabu yang telah dibungkus dengan merek quing shan seberat 50 kg,” kata Kapolda seperti dikutip dari website resmi Polda Aceh, Rabu (7/4/2021).

Sementara untuk kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan sembilan tersangka. Dengan demikian, Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka.

“Dari kasus sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa,” kata Kapolda.

Dia memastikan polisi terus melakukan upaya-upaya penangangan terhadap narkoba termasuk upaya penegakan hukum.

Hadir dalam rilis kasus ini Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Pejabat Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh lainnya.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News