Polda Aceh Tetapkan Delapan DPO Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan delapan orang terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan imigran yang terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, dalam konferensi pers Rabu (23/10), menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka.

“Ada delapan orang lainnya yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO, dan kami sedang mendalami lebih lanjut peran mereka,” ujar Ade.

Salah satu tersangka, berinisial H, diketahui merupakan terpidana kasus penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat beberapa bulan lalu. H saat ini menjalani cuti bersyarat.

“Kami telah mengirim surat resmi ke lapas untuk menginformasikan status tersangka dan penetapan DPO terhadap H,” tambahnya.

Ade menjelaskan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa para imigran Rohingya tersebut dibawa dari perairan Andaman ke wilayah Aceh Selatan menggunakan kapal nelayan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi aliran dana dalam aksi penyelundupan ini, meski jumlah pastinya masih dalam tahap pendalaman.

“Ada perputaran uang, namun kami masih menelusuri berapa jumlah yang dibayarkan per orang,” ungkapnya.

Dalam operasi sebelumnya, tiga orang tersangka berinisial F (35), A (33), dan I (32) telah ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Sumatera Utara. Penangkapan ini berkaitan dengan ditemukannya mayat seorang perempuan di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis (17/10). Sehari setelahnya, masyarakat melaporkan adanya kapal motor yang terombang-ambing sekitar empat mil dari pantai. Setelah diselidiki, ditemukan 150 imigran Rohingya di dalam kapal tersebut, tiga di antaranya telah meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa keberadaan para imigran Rohingya di perairan Labuhan Haji murni kasus tindak pidana penyelundupan orang (TPPO).

“Kasus ini merupakan TPPO yang melibatkan jaringan penyelundup. Kami masih mendalami lebih lanjut dugaan bahwa sejumlah imigran Rohingya ini juga dibawa ke wilayah Riau,” jelas Joko.

Penanganan kasus penyelundupan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti UNHCR yang sebelumnya telah meminta pihak berwenang di Aceh untuk menyelamatkan para imigran Rohingya. Polda Aceh terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih banyak fakta terkait jaringan yang terlibat dalam penyelundupan manusia lintas negara ini.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News