Saturday, May 11, 2024

Polda Aceh Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Kulit Harimau

Nukilan.id – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Aceh menangkap dua pelaku perdagangan kulit harimau sumatra di Kabupaten Aceh Timur. 

Kedua tersangka tersebut adalah KDI, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, dan MHB, seorang petani lokal.

Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengatakan  peran kedua pelaku ini adalah sebagai perantara dalam penjualan kulit harimau sumatra.

“Keduanya bertugas melakukan penawaran dengan jaringan pemburu hewan, sementara pelaku pemburu harimau sumatra tersebut masih dalam pendalaman,” ujar Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, pada Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Kapolda, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. 

Sebelum ditangkap, kedua tersangka masih menunggu penawaran tertinggi untuk menjual kulit harimau tersebut.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa kulit harimau sumatra yang masih utuh, tulang belulang, tengkorak dan satu unit mobil toyota avanza warna hitam,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun denda 100 juta.

Polda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi segala keanekaragaman hayati serta akan menindak tegas pelaku-pelaku perdagangan ilegal yang merugikan keberlanjutan ekosistem. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img