NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang melakukan disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan anggota tersebut bernama Bripda Muhammad Rio. Yang bersangkutan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Yang bersangkutan disersi dengan meninggal tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Terkait informasi dugaan keterlibatan Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Krisdiyanto menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak langsung meninggalkan dinas untuk pergi ke luar negeri. Sebelumnya, Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia pernah menjalani sidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di pelayanan markas atau Yanma Brimob.
“Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025,” kata Krisdiyanto.
Krisdiyanto menyebutkan Muhammad Rio mulai tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah personel internal Brimob Polda Aceh.
Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian terhadap Muhammad Rio ke rumah pribadi maupun kediaman orang tuanya.
“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio tercatat melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.
“Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” kata Krisdiyanto.
Atas dasar temuan tersebut, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta meminta pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP dilaksanakan secara in absentia sebanyak dua kali, yakni pada 8 Januari 2026 dan 9 Januari 2026.
Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” katanya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Muhammad Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran perselingkuhan dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.

