Polda Aceh Musnahkan 226 Kilogram Sabu dan 1,2 Ganja

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Polda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton. Pemusnahan dilakukan di depan Aula Presisi Polda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh (Indonesia) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba tahun 2024 berupa 226 kg sabu dan 1,2 ton ganja,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam bahan kimia, sementara ganja dibakar untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Kapolda menambahkan, sepanjang tahun 2024, Polda Aceh telah menangani 753 kasus narkotika. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Aceh, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan narkoba yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh. Tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga menelusuri jaringan dan sumber dananya,” tegas Kapolda.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News