Friday, September 20, 2024
1

Polda Aceh Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

Nukilan.id – Polda Aceh telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 112 kilogram, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika internasional. Pemusnahan ini berlangsung di Halaman Mapolda Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (11/10/2023).

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut adalah hasil dari pengungkapan jaringan internasional antara Malaysia dan Indonesia. Sabu yang berhasil diamankan sebelumnya telah diuji keasliannya oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh.

“Hasil uji dari BBPOM menunjukkan sabu tersebut benar-benar mengandung zat psikotropika yang sangat berbahaya. Dalam upaya untuk menghilangkan barang bukti ini, pemusnahan dilakukan dengan menghancurkannya menggunakan mesin molen yang dicampurkan dengan asam sulfat (H2SO4) dan kemudian ditanam dalam tanah,” ujar Kapolda.

Kapolda Aceh menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Aceh. Pihak berwenang juga bersikap tegas dan komitmen untuk terus mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran narkotika, serta akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan terkait.

Dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini turut dihadirkan. Tindakan ini memberikan pesan kuat bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika adalah prioritas utama bagi pihak berwenang di Aceh. [Rjf]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img