NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mencatat adanya penurunan dalam sejumlah kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, kasus tindak pidana umum mengalami penurunan sebesar 3,1 persen, dari 6.813 kasus pada tahun 2023 menjadi 6.603 kasus pada 2024.
“Penurunan ini merupakan hasil dari upaya pencegahan dan penindakan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di lapangan,” kata Achmad Kartiko di sela konferensi pers akhir tahun di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, pada Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, kasus pencurian tercatat menurun, dari 2.540 kasus pada tahun 2023 menjadi 2.173 kasus pada tahun 2024. Sementara itu, kasus penggelapan dan penipuan juga mengalami penurunan dari 1.222 menjadi 908 kasus.
Namun, meskipun ada penurunan dalam beberapa kategori, Kapolda juga mencatat adanya tren peningkatan pada kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024.
“Ada tren yang meningkat yaitu kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak dari 277 kasus pada 2023 menjadi 572 kasus pada 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Polda Aceh juga menangani sejumlah kasus lainnya, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan migran ilegal Rohingya.
Kemudian kasus berkaitan dengan kejahatan sumber daya alam, termasuk ilegal logging, tindak pidana terhadap mineral dan batu bara, pelanggaran di sektor pertambangan, serta kasus yang berkaitan dengan minyak dan gas (migas) dan konservasi sumber daya alam (KSDA).
“Seluruh kasus-kasus yang kita tangani kita harapkan bisa berproses dan maju kepengadilan untuk divonis pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Rezi