Nukilan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beserta jajaran berhasil ungkap 11 kasus perjudian selama bulan Agustus 2022.
Hal itu sesuai arahan dan Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan judi, baik bandar maupun pelaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy menjelaskan, Polda Aceh sudah melakukan penindakan sebanyak 38 kasus perjudian dan 27 kasus sudah terselesaikan atau P21.
“Sebelum arahan dari bapak Kapolri, Polda Aceh sudah ungkap 38 kasus perjudian selama bulan Januari-Juli 2022. Sedangkan bulan Agustus kita berhasil ungkap 11 kasus perjudian,” jelas Winardy.
Winardy menyampaikan, Aceh merupakan daerah kekhususan yang memiliki qanun syariat Islam yaitu qanun nomor 8 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Tindak pidana maisir atau perjudian bisa diancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali dan hukuman penjara 45 bulan,” ucap Kabid Humas Polda Aceh.
Karena itu Polda Aceh terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan permainan-permainan judi online atau domino tersebut.
Reporter: Reji