Polda Aceh Ancam Pecat Personel yang Terlibat Judi Online

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberikan peringatan keras kepada seluruh personelnya untuk tidak terlibat dalam praktik judi online. Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa sanksi tegas hingga pemecatan akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti melanggar.

“Kami tengah melakukan langkah-langkah persuasif untuk mencegah keterlibatan personel Polda Aceh dalam judi online, sesuai dengan perintah Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko,” ujar Eddwi, Sabtu (22/6/2024).

Eddwi menjelaskan, pihaknya telah diberi instruksi langsung oleh Kapolda Aceh untuk memberantas judi online secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Propam Polda Aceh akan melakukan pengawasan ketat dan penertiban terhadap personel yang dicurigai.

“Kapolda memerintahkan Propam untuk melakukan langkah-langkah persuasif hingga tindakan tegas jika ditemukan personel Polri di jajaran Polda Aceh yang terlibat judi online,” kata Eddwi.

Propam akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam judi online, dengan ancaman sanksi yang serius.

“Apabila ada keterlibatan dalam judi online, kami tidak segan-segan memberikan sanksi, bahkan hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan,” tegasnya.

Tidak hanya personel, Polda Aceh juga mengimbau keluarga dan kerabat dari setiap anggota polisi untuk menjauhi praktik judi online. Personel diminta untuk mengawasi keluarga mereka agar tidak terjerumus dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh keluarga Polri, maupun saudaranya, untuk tidak terlibat dalam judi online,” tambah Eddwi.

Dalam upaya pencegahan, Propam Polda Aceh melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pengawasan intensif. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh negatif judi online.

“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, personel Polda Aceh dan jajaran dapat menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Eddwi.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News