NUKILAN.ID | Meulaboh — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Selasa pagi (3/6/2025), petugas menggelar sosialisasi dan pemeriksaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Terminal Bongkar Muat Mobil Barang, Meulaboh.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal. Dalam pelaksanaannya, ia turut menggandeng Dinas Perhubungan serta Jasa Raharja Meulaboh. Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas angkut.
Menurut Iptu Yusrizal, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan barang. Mereka harus sadar pentingnya mematuhi batas muatan dan ukuran kendaraan untuk keselamatan bersama,” ujar Iptu Yusrizal.
Iptu Yusrizal menegaskan, kendaraan yang tergolong ODOL hanya memiliki dua pilihan: melakukan normalisasi atau tidak diizinkan beroperasi sama sekali. Langkah ini sejalan dengan kampanye nasional bertajuk Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 133 Tahun 2015 yang mengatur Uji KIR. Uji berkala ini penting untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman saat beroperasi di jalan raya.
Uji KIR sendiri mencakup pengukuran dimensi kendaraan seperti panjang, lebar, dan tinggi, serta pemeriksaan berat sesuai ketentuan. Bila tidak dilakukan, kendaraan berisiko dikenai tilang, denda, atau bahkan penarikan dari jalan dan penutupan izin operasional.
Lebih lanjut, Iptu Yusrizal mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 70 Ayat 2 mewajibkan perpanjangan STNK setiap lima tahun. Proses ini juga mencakup pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk dimensi dan kelengkapan dokumen.
“Jika ditemukan dimensi tidak sesuai saat perpanjangan STNK, pemilik kendaraan bisa gagal bayar pajak. Kendaraan pun harus dikembalikan ke bentuk asli atau dikenai sanksi administrasi sesuai aturan berlaku,” ucap Iptu Yusrizal.
Tidak hanya menindak, Satlantas Polres Aceh Barat juga aktif membangun komunikasi dengan para pelaku usaha dan asosiasi angkutan. Menurut Iptu Yusrizal, kesadaran kolektif dari semua pihak merupakan kunci menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau agar seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan patuh pada aturan yang berlaku. Dengan begitu, jalan raya bisa menjadi ruang bersama yang aman dan layak digunakan oleh semua kalangan.
Editor: Akil