NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Rohamah (55) pada Rabu (1/10/2025).
Perempuan paruh baya ini didakwa mengirim anak di bawah umur ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luthfan Al Kamil memaparkan kronologi kasus yang terjadi pada Oktober 2024. Terdakwa mengirim seorang anak perempuan berinisial PAF (15) ke luar negeri melalui jalur darat dan laut dengan iming-iming pekerjaan layak.
“Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di Malaysia justru dipaksa menjadi pekerja seks dan mengalami eksploitasi seksual berulang kali,” ungkap JPU di ruang sidang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, dan gangguan kesehatan reproduksi. Kondisi ini diperkuat dengan hasil visum et repertum dari dokter yang telah memeriksa korban.
Rohamah dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dakwaan disusun secara berlapis, yakni primair, subsider, dan lebih subsider.
Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6 dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Kemudian Pasal 7 ayat (1) yang pidananya ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Terdakwa juga dijerat Pasal 4 dengan ancaman serupa, serta Pasal 17 yang mengancam dengan hukuman setara pelaku utama. Total denda yang dihadapi terdakwa bisa mencapai miliaran rupiah.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Reporter: Rezi

 
                                    




