PN Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PSR Aceh Barat 

Share

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dua terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Aceh Barat., pada Jum’at (8/12/2023).

Kedua terdakwa tersebut adalah Said Mahjali, mantan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Barat tahun 2016-2019, serta Zamzami, mantan Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018-2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Aceh Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh, Wahyu Kuoso, Andre Herdiansyah, dan Ismiadi membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhifuddin dan didampingi Hakim Anggota Elfama Zein dan R Deddy. Kedua terdakwa turut menghadiri persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya.

Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa bantuan program PSR bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat selama tahun 2017-2020.

Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di area HGU Perusahaan dan lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang seharusnya berada di dalam kawasan hutan. Terdapat ketidaksesuaian antara luas lahan perkebunan yang diajukan dalam proposal dengan kenyataan lapangan.

Sebagian besar lahan yang dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, karena bukan merupakan lahan perkebunan sawit, melainkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya.

Dampak dari pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp70 miliar, dari total anggaran Rp75 miliar. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Read more

Local News