PMI Aceh Kembali Ganti Plt Ketua PMI Banda Aceh, Ada Apa?

Share

Nukilan.id – Permasalahan di tubuh PMI Kota Banda hingga kini tidak kunjung terselesaikan, mulai dari tudingan jual beli darah hingga terjadinya pembekuan kepengurusan PMI Kota Banda Aceh periode 2021-2026 pada 23 Juni 2022 lalu.

Setelah dibekukan, Pengurus PMI Aceh menunjukkan Edward M. Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PMI Kota Banda Aceh, berdasarkan SK Nomor 026/KEP/PMI/VI/2022.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua PMI Aceh, Murdani yusuf itu, Edward M. Nur ditugaskan untuk mempersiapkan pelaksanaan Musayawarah Luar Biasa (Muslub) PMI Banda Aceh selambat-lambatnya 3 bulan sejak keputusan ini ditetapkan.

Namun, sampai berakhirnya SK tersebut pada 23 September 2022, Muslub PMI Banda Aceh juga tak kunjung dilaksanakan. Dan diketahui, hingga tanggal 13 Oktober 2022, Edward M. Nur masih menjabat Plt Ketua PMI Banda Aceh.

Bahkan, tidak sedikit publik menilai kedudukan Plt Ketua PMI Banda Aceh, Edward M. Nur telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI karena masa jabatannya sudah berakhir pada 23 September 2022 lalu.

Meskipun demikian, Edward M. Nur beranggapan bahwa dirinya masih berhak menjabat Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh karena hal itu sesuai dengan Surat Keputusan nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022.

“Secara SK itu, masa Plt menjabat selama 3 bulan atau sampai terlaksana musyawarah luar biasa (Muslub), jadi sebelum terlaksananya Muslub berarti belum berakhir,” jelasnya kepada media, Kamis (13/10/2022) lalu.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan isi surat yang ditandatangani Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf pada 23 Juni lalu disebutkan bahwa Keputusan SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 23 September 2022 dan atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh.

“Jadi secara SK itu 3 bulan dan atau sampai terlaksananya musyawarah luar biasa, karena Klausul SKnya seperti itu, jadi selesai musyawarah berarti ya selesai,” ujarnya.

Selain itu, Ia menyampaikan Muslub PMI Kota Banda Aceh akan dilaksanakan pada akhir bulan Oktober 2022 ini. Untuk itu, Edward berpesan kepada publik agar bisa menunggu dan bersabar hingga terlaksana Muslub tersebut.

“Musyawarah nggak lama lagi, dalam bulan ini kita laksanakan musyawarah. Klausul SK kita berakhir setelah terlaksananya Muslub. Ya sabar sajalah, pokoknya akhir bulan ini kita laksanakan musyawarah,” pungkasnya.

Namun, tiba-tiba, pada tanggal 20 Oktober 2022, Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf menunjuk dan menetapkan HT. Ibrahim sebagai Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh menggantikan Edward M. Nur.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Nomor: 31/ KEP/PMI/X/2022 tentang penunjukan pelaksana tugas PMI Kota Banda Aceh Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 yang ditanda tangani Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf.

Dalam SK tersebut, Murdani Yusuf mengatakan bahwa mereka yang ditunjuk untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (MLB) PMI Kota Banda Aceh.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai terlaksananya Musyawarah Kota Luar Biasa PMI Kota Banda Aceh,” pungkasnya. [Reji]

SK Penunjukan Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh terbaru. (Foto: Nukilan)
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News