Plt Bupati Aceh Selatan Tegaskan Ancaman Pidana bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Share

NUKILAN.ID | TAPKTUAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan, H Baital Mukadis, kembali menegaskan larangan keras pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh Selatan.

“Praktik pembakaran bisa berpotensi terhadap keselamatan, kesehatan publik, serta kelestarian lingkungan,” kata H Baital Mukadis, Kamis (29/1/2026).

Ia menilai, pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan akibat paparan asap, hingga ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat.

“Pemerintah akan bertindak tegas bagi setiap pelaku pembakaran,” kata Baital Mukadis.

Ia menegaskan, langkah tegas tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h disebutkan secara tegas larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, larangan pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar hutan.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, turut diperkuat oleh berbagai qanun dan peraturan daerah di Aceh yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.

Plt Bupati Aceh Selatan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan, sanksi bagi pelaku karhutla tergolong berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan perintah hukum yang berlaku bagi semua pihak, sehingga setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses tanpa pandang bulu demi menjamin keadilan hukum.

Selain sanksi pidana, pelaku pembakaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, pelaku diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan atau penghijauan kembali terhadap lahan yang rusak akibat kebakaran.

Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Aceh Selatan turut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari aparatur gampong, tokoh adat, tokoh agama, hingga pelaku usaha, untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menekankan, masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi pembakaran lahan di wilayah masing-masing.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda, unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.

Read more

Local News