Nukilan.id – PTÂ PLN (Persero) menjawab keluhan masyarakat yang tidak bisa membayar tagihan listrik karena mendapat notifikasi nomor identitas (ID) pelanggan terblokir.
Vice President Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G Akmalaputri menjelaskan bahwa calon penerima stimulus listrik dari pemerintah belum bisa melakukan pembayaran tagihan karena PLN sedang memproses pencetakan tagihan Juli 2021.
Hal ini dilakukan guna mengakomodir perpanjangan kebijakan diskon tagihan listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA, serta pembebasan biaya beban/abonemen dan rekening minimum.
“Tagihan pelanggan penerima stimulus belum bisa melakukan pembayaran tagihan listrik dikarenakan PLN sedang memproses pembuatan tagihan Juli 2021 untuk mengakomodir perpanjangan kebijakan diskon tagihan listrik,” jelasnya kepada media, Selasa (6/7/2021).
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang diskon tagihan listrik hingga September mendatang di tengah PPKM Darurat. Namun, diskon yang diberikan 3 bulan ke depan lebih kecil dari sebelumnya.
Bila sebelumnya pelanggan 450 VA digratiskan, kini pelanggan dikenakan biaya 50 persen dari tagihan. Sedangkan sisanya digratiskan sebanyak 50 persen.
Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, diskon diturunkan dari 50 persen menjadi 25 persen.
Pemerintah juga memberikan keringanan untuk biaya rekening minimum dan biaya beban/abonemen untuk 1,1 juta pengusaha di sektor industri, bisnis, dan sosial.
Jika sebelumnya abonemen dan rekening minimum dibayar pemerintah alias gratis, kini pengusaha dibebankan 50 persennya.[cnnindonesia.com]