Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran tentang penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha di atas pukul 00.00 WIB.
Dalam Surat Edaran Nomor: 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh itu disebutkan, ASN dan masyarakat diimbau untuk melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan, mendidik anggota keluarga, dan mendidik anak melalui ibadah baca Alquran dan pengajian.
Kemudian menjauhi maksiat dan menjaga aurat dan kehormatan, tidak berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim serta mengoptimalkan salat jemaah lima waktu di tempat kerja, gampong, atau tempat umum lainnya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Lantik Direksi Bank Aceh Syariah
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA ketika dikonfirmasi Nukilan perihal Surat Edaran tertanggal 4 Agustus 2023 itu membenarkan isi dari surat tersebut.
“Dalam SE tersebut, Gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan, serta imbauan kepada pemilik warung kopi, kafe, dan sejenisnya agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (8/8/2023).
Muhammad MTA menjelaskan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh, Gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan Keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya. [Sammy]
Baca Juga: Kadisdik Aceh Resmikan Radio Streaming Raspendika Tameureunoe