Pj Gubernur Aceh Minta Pemkab Aceh Selatan Segera Perbaiki Jalan Rusak di Tapaktuan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., meminta Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, S.STP, M.Si., untuk segera memperbaiki ruas jalan Cempaka di Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 19 September 2024, setelah adanya pengaduan dari warga setempat terkait kerusakan jalan yang membahayakan pengguna.

Surat Gubernur Aceh tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya banding administrasi yang diajukan oleh Febby Dewiyan Yayan, seorang warga Aceh Selatan, yang menggugat tidak adanya tindakan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perbaikan jalan tersebut. Upaya banding ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami sudah menyampaikan somasi, namun tidak ditanggapi oleh Bupati Aceh Selatan. Berdasarkan UU 30/2014, jika tidak ada respons, banding bisa diajukan kepada atasan langsungnya, yaitu Gubernur Aceh,” ungkap Febby, Minggu (6/10/2024).

Febby, yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Publik di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menyatakan bahwa kondisi jalan rusak tersebut tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Pasalnya, jalan rusak tersebut dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

“Kami berterima kasih kepada Gubernur Aceh yang merespons aspirasi masyarakat. Pemimpin yang responsif seperti ini sangat dibutuhkan, terutama dalam menangani keluhan publik,” tambahnya.

Dalam suratnya, Gubernur Safrizal menegaskan bahwa jalan yang dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 738 Tahun 2015. Gubernur meminta agar Bupati Aceh Selatan segera menindaklanjuti perbaikan jalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Jalan.

“Berdasarkan regulasi yang ada, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, kami minta Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil tindakan,” tulis Safrizal dalam suratnya.

Surat tersebut juga menggarisbawahi bahwa tindakan perbaikan harus segera dilakukan untuk menghindari potensi kerugian lebih lanjut bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Hingga saat ini, masyarakat setempat berharap agar pemerintah daerah segera merespons dan menyelesaikan masalah tersebut, mengingat dampak buruk yang sudah dirasakan.

Dengan adanya perhatian dari Pj. Gubernur Aceh, masyarakat berharap perbaikan jalan Cempaka di Desa Lhok Bengkuang dapat segera terealisasi, sehingga risiko kecelakaan dan kerugian akibat kerusakan jalan dapat diminimalisasi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News