Nukilan.id – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki membentuk tim evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) di daerah ujung barat Sumatra itu.
Pembentukan tim evaluasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Wilayah Aceh.
Keputusan Gubernur Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 26 Agustus 2022 lalu. Surat penetapan ini ditandatangani Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Dalam surat tersebut disebutkan jika tim evaluasi IUP Minerba di wilayah Aceh diketuai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Sementara anggota antara lain, Kepala Dinas ESDM Aceh, Kepala DLHK Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, dan sejumlah pejabat lainnya.
Tim evaluasi IUP Minerba tersebut bertugas menyiapkan surat terkait evaluasi ke pemegang IUP sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat klarifikasi dokumen administrasi perizinan dan laporan pemenuhan kewajiban IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.
Kemudian, tim ini juga bertugas melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap pemegang IUP meliputi kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
“Dan membuat laporan hasil evaluasi dan mrekomendasi kepada Gubernur Aceh,” demikian isi surat tersebut. []