NUKILAN.id | Kutacane – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M.Si., mengimbau seluruh orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak-anak mereka pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2024/2025. Pelaksanaan MPLS ini dimulai pada hari pertama masuk sekolah, yaitu Senin (15/7/2024).
Syakir menjelaskan, khusus bagi siswa kelas 1 SD/MI yang baru saja bertransisi dari PAUD, mereka masih memerlukan pendampingan orang tua karena belum sepenuhnya mengenal lingkungan sekolah, teman, dan guru.
Dalam rangkaian MPLS ini, Pj Bupati telah mengeluarkan surat edaran nomor: 800/20/2024 tentang implementasi masa pengenalan bagi peserta didik baru pada satuan pendidikan jenjang SD/MI TP 2024/2025. Surat edaran tersebut menetapkan bahwa satuan pendidikan SD/MI akan menerapkan masa pengenalan lingkungan sekolah selama dua minggu pertama untuk menciptakan kenyamanan dan keceriaan bagi peserta didik di lingkungan sekolah.
Orang tua atau wali murid diharapkan untuk mendampingi peserta didik baru pada hari pertama masuk sekolah dan selama proses belajar berlangsung. Selain itu, mereka juga diimbau untuk menjalin komunikasi yang baik dengan guru guna menyelaraskan upaya dalam memberikan stimulasi kompetensi anak baik di rumah maupun di sekolah.
Satuan pendidikan juga diminta untuk memfasilitasi anak dan orang tua dalam berkenalan dengan lingkungan belajar di sekolah. Mereka diharuskan membagikan booklet kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua atau wali murid agar memahami perubahan pendekatan pembelajaran terhadap anak. Rangkaian praktik pembelajaran berupa booklet advokasi penguatan transisi PAUD dapat diakses melalui tautan/laman https://s.id/MateriWebinar PPKSPMPLS.
Syakir juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara beserta jajarannya agar pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan SD dan SMP diawasi oleh tim yang melibatkan unsur-unsur dari Dinas Pendidikan, Kabid, Kasi, UPTD, Pengawas sekolah, dan stakeholder pendidikan lainnya.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Aceh Tenggara, Yulia Yusuf Syakir, menyampaikan bahwa semua sekolah SD/MI harus memastikan terlaksananya transisi PAUD ke SD/MI yang menyenangkan, di antaranya tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk SD/MI. Selama dua minggu pertama, siswa baru akan diperkenalkan dengan lingkungan sekolah. Enam pondasi dasar yang diterapkan dalam proses belajar mengajar meliputi kematangan emosi, keterampilan bahasa dan sosial, pengenalan nilai agama, kematangan kognitif, keterampilan motorik, serta perawatan diri dan pemaknaan belajar yang positif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara, H. Julkifli, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan SD dan SMP akan dimulai pada 15 Juli 2024 dan harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh peraturan Mendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Kegiatan MPLS harus bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik. Siswa baru juga dilindungi dari kegiatan yang mengarah pada tindak kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan tidak wajar.
“Dengan adanya jaminan ini, siswa baru akan melewati masa pengenalan lingkungan sekolah dengan kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan,” tutup Julkifli.
Editor: Akil