NUKILAN.id | Banda Aceh – Kaukus Penyelamat Integritas Pendidikan Aceh (PIPA) mengungkapkan berbagai permasalahan serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh. Dua isu yang dianggap paling merusak adalah praktik pungutan liar (pungli) dan kesalahan dalam penempatan pejabat pendidikan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (14/7/2024), PIPA menyoroti berbagai problematika penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, khususnya Aceh. Praktik-praktik amoral seperti isu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), plagiarisme, jual beli gelar guru besar, pungli, hingga kesalahan penempatan pejabat menjadi perhatian utama.
Kaukus ini memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem pendidikan di Aceh, antara lain:
- PPDB: Diperlukan langkah perbaikan melalui tiga hal, yakni transparansi proses, pengawasan independen, dan kriteria yang jelas.
- Plagiarisme: Perlu diterapkan sanksi tegas, penggunaan teknologi antiplagiarisme, dan pendidikan kesadaran tentang pentingnya orisinalitas karya.
- Jual Beli Ijazah: Perlu adanya regulasi yang ketat, verifikasi otentik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
- Pungli dan Korupsi: Diperlukan edukasi antikorupsi, transparansi anggaran, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang efektif.
- Krisis Integritas Pendidikan: Perlu diadakan pendidikan moral, keteladanan, serta evaluasi dan pelatihan untuk meningkatkan integritas dalam dunia pendidikan.
- Asesmen SDM: Diperlukan sistem penilaian yang adil, pengawasan ujian yang ketat, serta audit penilaian untuk siswa, mahasiswa, guru, dosen, dan kepala sekolah.
- Penempatan Pejabat: Proses rekrutmen harus transparan, melibatkan komite independen, dan dilakukan evaluasi berkala.
Menurut PIPA, yang terdiri dari kalangan akademisi, guru, dan orang tua siswa, berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan sangat meresahkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
“Harus ada upaya perbaikan menyeluruh guna mengembalikan integritas dunia pendidikan yang telah sangat rusak,” demikian bunyi pernyataan PIPA.
Pernyataan ini ditandatangani oleh tujuh orang, yaitu Saiful Mahdi (USK), Taufik Abdul Rahim (Unmuha), Usman Lamreung (Unaya), Fazzan (akademisi), Syafriansyah (guru), Ramadhan (guru), dan Fajri (orang tua murid).
Masalah integritas dalam dunia pendidikan di Aceh memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Rekomendasi yang diberikan oleh PIPA diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk perbaikan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Editor: Akil