Pimpinan Dayah di Pidie Lecehkan 4 Santriwati, Divonis 90 Bulan Penjara

Share

NUKILAN.id | Sigli – Kasus pelecehan di lingkungan dayah atau pesantren kembali mencoreng dunia pendidikan agama di Aceh. Kali ini, Adri (38), pimpinan sebuah dayah di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, harus menghadapi hukum setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap empat santriwatinya.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2023 hingga Januari 2024. Modus yang digunakan Adri adalah dengan memanggil korban ke dalam kamarnya dengan dalih mengajarkan kitab. Di dalam kamar, ia memaksa korban memijat tubuhnya hingga melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk dalih pengobatan “membesarkan payudara.”

Tak hanya itu, pelaku bahkan memberikan sejumlah uang dan hadiah berupa Al-Quran kepada para korban, seraya meminta mereka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang dikeluarkan dari dayah tanpa alasan jelas, melaporkan perbuatan Adri ke pihak berwajib. Keberanian korban melapor kemudian mengantarkan kasus ini ke jalur hukum.

Pada Jumat (4/10/2024), Mahkamah Syariyah Sigli menjatuhkan vonis terhadap Adri. Majelis hakim yang diketuai Diana Evrina Nasution, SAg, memutuskan bahwa Adri terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada terdakwa Adri dengan hukuman penjara selama 90 bulan,” ujar hakim Diana saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariyah Sigli.

Vonis ini menandai keadilan bagi para korban yang telah berani mengungkapkan kasus pelecehan tersebut, meskipun harus melalui trauma dan tekanan. Adri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News