Wednesday, June 26, 2024

Pilkades Keude Blang Jruen Dinilai Cacat Hukum, Dua Bacalon Lakukan Somasi

Nukilan.id – Melihat jawaban sanggahan dari Panitia pemilihan Geuchik nomor Istimewa , tanggal 27 Desember 2021 dinilai tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas.

Hal itu disampai Nazaruddin, SH dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (30/12/2021).

Nazar mengatakan, sesuai rekaman dan arahan dalam rapat di ruang kantor Camat Tanah Luas yang diikuti oleh Kabag Perkim Aceh Utara Kasubag Hukum, Camat, Tuha Peut dan Panitia pemilihan, hanya sekedar menyampaikan bahwa terhadap pokok sanggahan bukan wewenangnya P2g.

“Menolak jawaban P2g dan akan melakukan upaya somasi hukum bersama satu orang bacalon lain dengan alasan LPJ- AMJ laporan pertanggung-jawaban Akhir masa jabatan Geuchik yang diatur dalam Qanun nomor 4 tahun 2009 pasal 4 ayat 1 dan 2 menjadi kewajiban bagi Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya,” terangnya.

Terkait surat Tuha Peut nomor 04/Lpj-Adm/v/2021 yang tidak merekom bacalon patahana ditujukan juga kepada P2g sebagai atasan P2g yang mengeluarkan SK untuk keberadaan P2g. Apakah perintah yang ada dalam surat tersebut P2g sudah dilaksanakan.

Lanjut Nazar, berdasarkan keterangan saksi ZA yang hadir dalam rapat dan hasil rekaman rapat diruang kantor camat tampaknya ada kekeliruan dalam memahami hukum yang tanpa dalil hukum menjadikan bahwa Pilkades hanya semata mata berpedoman pada Qanun no.4 tahun 2009,.

“Sementara UU desa beserta turunan hukum lainnya tidak dipakai, padahal Masalah LPJ – AMJ dalam Qanun sendiri juga diatur.” Ungkap Nazar.

“Dalam rekaman rapat dengar pendapat hukum tanggal 27 Desember 2021 di ruang kantor camat tanah luas dan keterangan saksi, mencatat beberapa hal yang disampaikan dalam rapat adalah keliru,” sambung Nazar.

Pendapat Kabag Perkim bahwa pokok sanggahan mengenai LPJ – AMJ bacalon Patahana dipandang bukan wewenang P2g. Sebagaimana diarahkan kabag perkim dan camat tanah luas,” kata Nazar lagi.

Menurut Nazar, pandangan ini keliru karena pasal 4 Qanun nomor 4 tahun 2009 ayat (1) berbunyi Keuchik yang akan berakhir masa jabatannya menyampaikan keterangan laporan pertanggung jawaban kepada tuha peut.

“Ayat 2 Laporan keterangan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksut dalam ayat 1disampaikan juga kepada bupati melalui camat selambat lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan Keuchik,” ujarnya.

Pendapat Kabag Perkim bahwa sanggahan hanya dilakukan terhadap surat – surat yang diverikasi saja,” tegasnya.

Nazar juga menambahkan pendapat ini keliru dan tidak ada dasar hukum karena pasal 14 qanun nomor 4 tahun 2009 berbunyi. ayat (7) masyarakat diberi kesempatan selama tujuh (7) hari kerja untuk menyampaikan keberatan kepada P2K (Panitia Pemilihan Keuchik ) terhadap bakal calon yang telah diumumkan.

Ayat( 8 ) keberatan masyarakat sebagai mana dimaksut dalam ayat (7 ) disertai identitas yang lengkap bukti dan alasan yang cukup,” ujarnya lagi.

Jadi tidak ada satupun kalimat bahwa keberatan /sanggahan hanya dapat dilakukan terhadap Surat – surat yang diverifikasi,” Jelas Nazar.

Pendapat Kabag Perkim: yang menyatakan bahwa Pilkades Aceh hanya berdasarkan Qanun aceh nomor 4 tahun 2009. Karena turunan UUPA,

Pendapat ini juga keliru kata Nazar, Karena semenjak lahirnya UU desa.Nomor 6 tahun 2014, Pengelolaan keuangan desa, pengawasan dan laporannya diatur berdasarkan turunan UU ini.

Sehingga tidak menggunakan peraturan yang lebih detil tentang LPJ – AMJ yang diatur dalam Permendagri no 46 tahun 2016 jo Permendagri no 20 tahun 2018. jo. Permendagri nom 110 tahun. 2016 tentang kelembagaan Tuha Peut atau BPD adalah suatu kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak ada dalil hukumnya konon lagi qanun tersebut lahir tahun 2009.

Sebelum UU desa ada tahun 2014. ini jelas melanggar Azas hukum ( non retroaktif ). untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Dimana hukum tidak berlaku surut.

Perlu juga dipahami selama ini baik dalam pelatihan Bintek Geushik maupun pendamping desa tiap ada nomenkelatur selalu dijadikan rujukan dalam pengelolaan dana desa.

Tidak menggunakan Permendagri dalam hal LPJ- AMJ.Tanggapan penyanggah, pendapat ini jelas suatu kekeliruan mengingat desa mengelola uang negara yang bersumber dari pusat sehingga dalam pengawasannya peran BPD atau Tuha Peut lebih ditingkatkan termasuk dalam LPJ- AMJ geuchik dan bagi bacalon Patahana.

Surat Tuha peut yang tidak merekom salah satu bacalon patahana dengan alasan dugaan penyimpangan dana desa dan telah ditindak lanjuti oleh inspektorat sebagiannya

Tanggapan penyanggah. Surat ini telah dikeluarkan semenjak tanggal 18 Mei 2021, oleh Tuha Peut yang ditujukan kepada Bupati, inspektorat, Camat dan kepada P2g, dan surat tersebut masih belum di cabut.

Sementara P2g tidak memberi tanggapan apapun terhadap perintah atasannya. Sehingga kami memandang bahwa lanjutan Pilkades Keude Blang jruen telah terjadi CACAT HUKUM .

Dipertanyakan status hukum terhadap pertanyakan status hukum terhadap surat tuha Peut NO. 04/LPJ-Adm/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Pendapat bahwa harusnya kalau belum selesai LPJ- AMJ geuchik lama yang mencalonkan diri kembali, panitia tidak boleh dibentuk dulu.

Tanggapan penyanggah, pendapat ini juga tidak ada dalil hukumnya dalam Qanun 4 tahun 2009. Kalau LPJ_amj tidak dapat diterima apakah akan seterusnya panitia tidak boleh dibentuk.

Hasil rapat tanggal 27 Desember 2021 di ruang kantor Camat Tanah Luas tidak dituangkan dalam berita acara rapat dan juga lampirannya tidak dikirim ke penyanggah.Serta penyanggah sendiri sengaja tidak diundang untuk didengar pendangan hukumnya dengan alasan karena bacalon padahal tidak ada aturannya, tidak ada berita acara keputusan rapat dan tidak diserahkan,” sebut Nazar.

Sementara P2g telah menyerahkan jawaban berdasarkan pendapat dan arahan dalam rapat yang tidak tertulis.

Maka tidak ada dasar pedoman bagi P2g untuk dituangkan dalam jawab sanggahan.

Hal lainnya, LHP .033/ IAU_LHP/2020 belum ada surat bebas Lhp dari inspektorat. Surat Inspektorat nomor 700/426 tanggal 16 Agustus 2021. terkait mediasi .dan penyelesaian dana BUMG belum tuntas . Uang desa 70 juta belum diselesaikan dengan Tuha Peut .Inspektorat belum melakukan audit apapun atas permohonan Tuha Peut surat nomor O4/LPJ – ADM /2021 tanggal 18 Mei 2021 termasuk Dana Bumg 2020 yang bermasalah.

info terakhir pajak 2020 PPN dannPPh belum selesai dan galian C dari 2016 sampai 2020 belum dibayar.

Maka Nazar dalam hal ini memandang telah terjadi kekeliruan dalam memahami hukum tanpa dasar hukum yang jelas bahkan menyimpang dari Azas hukum Hirarki hukum dan tatanan tatanan hukum dalam bernegara.

Hal tersebut menurut Nazar diduga untuk berupaya melindungi terduga pelaku penyalahgunaan dana desa untuk diloloskan kembali sebagai calon dengan menganulir aturan aturan yang ada dalam Qanun maupun Permendagri sebagai bagian dari Kewenagan Tuha peut dalam mengawasi dana desa.

Untuk itu ia berpendapat jawaban P2g atas surat sanggahan kami, tanpa dasar dan dalil hukum yang jelas dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Sedangkan Kabag Perkim Mansur SH. yang dihubungi melalui pesan whatsApp mempertanyakan terhadap masalah itu dalam jawaban ia mengatakan bahwa terhadap hal tersebut dan lain lain akan menyurati Karo hukum provinsi , seharusnya yang memberi pendapat adalah Karo Hukum berhubung Qanun nomor 4 tahun 2009 product hukum provinsi,” Kata Nazar.

Dengan demikian ia meminta kepada Tuha peut dan P2g untuk menghentikan proses Pilkades Keude Blangjruen sementara dulu sebelum masalah ini diselesaikan.

Bila tidak diindahkan Nazar mengatakan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.” tutup Nazar. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img