Petugas Gabungan Temukan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

Share

Nukilan | Aceh Besar – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menemukan ribuan batang rokok ilegal dalam operasi penertiban pasar di Kecamatan Kuta Baro dan Kecamatan Blang Bintang, Jumat (18/7/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan peredaran rokok tanpa izin cukai yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Penertiban juga merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Permendagri No. 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Besar No. 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai.

“Kegiatan ini adalah upaya nyata kami untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Besar, sekaligus memberi edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan cukai,” ujar Muhajir dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (18/7/2025).

Dalam operasi di dua kecamatan tersebut, petugas menyita 140 batang rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu. Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di sejumlah toko retail dan kios-kios kelontong. Para pelaku usaha juga diberikan surat peringatan serta stiker peringatan hukum yang mencantumkan ancaman pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, Jefri Adriansyah SE, menambahkan bahwa sehari sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan di Kecamatan Darul Imarah. Dari lokasi itu, petugas menyita 4.360 batang rokok ilegal, menjadikan total rokok tanpa cukai yang ditemukan selama dua hari mencapai 4.500 batang.

“Total kerugian negara akibat temuan di tiga kecamatan ini diperkirakan mencapai Rp7.726.000,” sebut Jefri.

Rokok yang diamankan diduga merupakan produk dari luar daerah yang masuk ke Aceh tanpa melalui prosedur resmi dan tidak dilengkapi pita cukai asli. Pemerintah menyatakan akan terus melanjutkan operasi serupa di wilayah lain untuk menekan peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan konsumen. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News