NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 5 kilogram. Penindakan ini berasal dari tiga kasus berbeda yang seluruhnya terungkap di area bandara.
“Modus operandinya, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan dalam koper, dan juga ada tersangka yang menyembunyikannya dalam celana dalam,” kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, Rabu (21/5/2025).
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025. Saat itu, petugas X-Ray mencurigai koper milik MD (24), warga Kabupaten Bireuen. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan delapan kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 2 kilogram.
Menariknya, dari koper MD ditemukan tiga boarding pass dengan tujuan berbeda, yakni Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin. Ini menunjukkan adanya upaya penyamaran rute untuk mengelabui petugas.
Beberapa hari berselang, tepatnya Senin (12/5), petugas kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan lainnya. Kasus kedua melibatkan AG (41), warga Bogor, Jawa Barat, yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu di ruang tunggu bandara.
Di hari yang sama, tersangka ketiga berinisial RH (21), asal Kota Lhokseumawe, juga diamankan saat hendak membawa 2 kilogram sabu dengan tujuan Jakarta.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu-sabu dari tiga kasus ini sebanyak 5 kg. Tersangka MD menyembunyikan sabu-sabu dalam koper, sedangkan AG dan RH di celana dalam,” jelas AKBP Henki.
Dalam pemeriksaan, MD mengaku sebelumnya telah berhasil menyelundupkan sabu pada November 2024 dengan berat 500 gram menuju Lombok. Ia dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram jika berhasil membawa barang haram itu ke tempat tujuan.
Sementara itu, tersangka AG mengungkap bahwa dirinya sengaja datang dari Bogor ke Kabupaten Bireuen untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial M. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. “Tersangka AG dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika berhasil meloloskan barang tersebut ke tempat tujuan. Dan ini kali pertama dilakukannya,” ujar Henki.
Adapun RH, sebelumnya telah menjalankan aksi serupa pada Februari 2024 dengan rute Medan-Padang. Dalam aksinya kali ini, ia ditawari imbalan mencapai Rp120 juta untuk menyelundupkan dua kilogram sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah menetapkan tiga orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga kuat menjadi aktor di balik layar yang memfasilitasi penyelundupan tersebut.
Tiga DPO itu adalah MR dari Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang memberikan tiket kepada MD; M dari Samalanga, Bireuen, sebagai penyuplai sabu untuk AG; serta E dari Lhokseumawe, yang memberikan tiket pesawat kepada RH.
“Dalam kasus ini kita sudah menetapkan tiga orang DPO, dan tim sudah bekerja sejak beberapa hari lalu. Kalau tersangka, ketiganya hanya bertindak sebagai kurir,” kata AKBP Henki.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang menanti tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun. Selain itu, para pelaku juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Editor: Akil