Petugas Amankan Puluhan Kotak Sayuran Pedagang di Banda Aceh, Ini Penyebabnya

Share

Nukilan.id – Petugas gabungan dari berbagai unsur telah mengamankan puluhan kotak sayuran pedagang yang kedapatan berjualan di Jalan Kartini, Kota Banda Aceh Senin (21/02/2022).

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Banda Aceh bersama dinas terkait lainnya mengambil langkah tegas dengan menyita barang dagangan yang kedapatan berjualan, hal ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan ketentraman umum di Wilayah Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan Perwal No 73 Tahun 2021, Tentang penataan kegiatan usaha pada kawasan Gampong Peunayong dan Perwal No 44 Tahun 2010, tentang standar teknis penataan bangunan dan gedung di wilayah Kota Banda Aceh. Maka Wali Kota Banda Aceh menugaskan tim khusus melakukan penertiban di kawasan tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut, dalam kawasan pasar di Gampong Peunayong, pedang dilarang untuk berjualan jenis-jenis sayur mayur, ikan dan daging segar.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasatpol PPWH Banda Aceh, Ardiansyah, S. STTP, M.Si menerangakan bahwa, langkah tegas ini dilakukan karena disinyalir pedagang tidak mau mengindahkan aturan yang berlaku.

ā€œSemua tahapan sebelum penertiban ini sudah kita laksanakan, baik itu sosialisasi, maupun surat teguran dari dinas terkait seperti dari Diskopukmdag Banda Aceh dan juga DPMPTSP Banda Aceh,ā€ jelasnya.

“Bahkan pada hari Sabtu kemarin, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Diskominfotik Banda Aceh juga telah menerjunkan M-Pustika untuk melakukan imbauan langsung ke pedagang, namun saat ini masih ada juga dagangan yang kita amankan,” katanya.

Ardiansyah juga menerangkan, Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun jenis dan bentuk dagangannya yang telah diatur, untuk kawasan pasar di Gampong Peunayong bukan untuk jenis dagangan sayur mayur, ikan dan daging segar, bagi pedagang yang masih ingin berjualan jenis dagangan sayur mayur dapat pindah lapak dagangannya ke Pasar Al Mahirah

ā€œBagi pedagang yang ingin berjualan di pasar Al Mahirah dapat menghubungi pengelola pasar, atau dinas terkait,ā€ tambahnya.

Kasatpol PPWH Banda Aceh juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Banda Aceh telah memfasilitasi pedagang untuk berjualan, dan hal tersebut telah diatur dalam aturan yang berlaku di wilayah Banda Aceh, namun bila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka akan kita tertibkan.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News