Peternak di Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M buntut 18 Ribu Ayam Mati akibat Listrik Padam September Lalu

Share

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE – Seorang peternak ayam broiler di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Hatta, melayangkan gugatan hukum terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan itu diajukan setelah 18 ribu ayam peliharaannya mati akibat pemadaman listrik yang berlangsung selama beberapa hari.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebut gugatan dilayangkan setelah kliennya tiga kali menyampaikan somasi kepada PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi atas kerugian tersebut. Namun, dua somasi pertama tak mendapat tanggapan, sementara somasi ketiga yang dikirim pada 20 Oktober lalu hanya dibalas dengan permohonan maaf dari pihak PLN.

“Akhirnya Rabu (12/11) kemarin kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT. PLN ke pengadilan,” kata Miswar dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Miswar, pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut pada akhir September telah melumpuhkan kegiatan usaha peternakan Hatta di Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot. Kandang ayam broiler yang bergantung pada suplai listrik untuk ventilasi dan penerangan tidak dapat beroperasi normal.

“Bahwa pada 29 September, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, seluruh 18 ribu ayam pedaging milik Hatta dilaporkan mati, menyebabkan kerugian besar bagi sang peternak.

Miswar menilai tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman serta tidak memberi kompensasi merupakan bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013 yang menjadi dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada PLN.

“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” jelas Miswar.

Ia juga menilai PLN telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu.

“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1 miliar,” ujar Miswar.

Total nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Hingga kini, pihak PLN belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

spot_img
spot_img

Read more

Local News