NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat tren peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Aceh dalam dua tahun terakhir. Meski demikian, Kemenkum menilai capaian tersebut belum cukup tanpa dukungan regulasi daerah yang kuat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan, permohonan merek pada periode 2024–2025 meningkat sebesar 4,8 persen, dari 724 menjadi 759 permohonan. Kota Banda Aceh menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak pada 2025, yakni 186 permohonan.
“Kemenkum Aceh menilai keberadaan peraturan daerah atau perda) KI sudah bersifat mendesak,” kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Rabu (4/2/2025)
Ia menyebutkan, kenaikan permohonan tersebut mencerminkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Namun, tanpa regulasi daerah, upaya perlindungan dan pemanfaatan KI dinilai belum berjalan optimal.
“Permohonan memang meningkat, terutama merek. Tapi tanpa regulasi daerah, upaya perlindungan dan pemanfaatan KI belum bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Meurah menambahkan, Aceh memiliki potensi KI yang besar, mulai dari indikasi geografis, karya budaya tradisional, hingga inovasi dari perguruan tinggi dan UMKM. Namun hingga kini, Aceh belum memiliki perda khusus yang mengatur pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan KI secara menyeluruh.
“Ketiadaan perda KI membuat inventarisasi, perlindungan KI komunal, serta skema pembagian manfaat bagi masyarakat belum memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani menyatakan, regulasi daerah diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan komersialisasi tanpa izin terhadap karya dan budaya Aceh.
“Perda KI akan menjadi payung hukum agar kekayaan intelektual Aceh tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar memberi dampak ekonomi dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa dukungan regulasi daerah, peningkatan permohonan KI berpotensi berhenti pada capaian administratif semata tanpa memberi nilai tambah berkelanjutan bagi pembangunan Aceh.

