Permahi Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, mendesak Polda Aceh untuk menindak lanjuti bukti persidangan keterlibatan Iskandar Usman Al Farlaky. Hal ini dikarenakan saat dilakukan penyelidikan polisi, ditemukan hasil lidik yaitu ‘koordinator lapangan’ dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Usman Al Farlaky.

Rifqi mendesak agar polda mengusut tuntas dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh, sehingga tidak menjadi bola panas di kalangan masyarakat Aceh Timur.

Rifqi menuturkan dugaan kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 belum terselesaikan sampai sekarang.

“Kita harus sama-sama mengawal, agar kasus tersebut tidak hilang,” kata Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilam.id pada Selasa (4/6/2024).

Rifqi juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh. Oleh karena itu Permahi mendesak Kejati Aceh agar bisa memastikan siapa aktor Pelaku Korupsi tersebut.

“Jangan sampai kasus ini berlarut-larut di kalangan masyarakat terlebih masyarakat Aceh Timur. Kami selaku pemuda dan mahasiswa Aceh Timur resah dangan kasus ini,” tegas Rifqi.

Menurut Rifqi, kejelasan status hukum Beasiswa Pemerintah Aceh sebagai bentuk transparansi pemberantasan korupsi dan mendukung Sumber Daya Manusia yang tepat dan tepat sasaran. Ia mebfingatkan supaya uang negara tidak dihabiskan dengan merugikan masyarakat.

“Kejaksaan sebagai aparat hukum sangat berperan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, makanya kejaksaan Tinggi Aceh tidak boleh tinggal diam. Tuntaskan semua permasalahan Beasiswa Pemerintah yang masih belum jelas aktor pelakunya,” tutup Rifqi.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News