NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri mengungkapkan adanya peningkatan perkara jinayat di Banda Aceh selama tahun 2024.
“Dari tahun 2023 perkara jinayat sebanyak 33 yang kita lakukan eksekusi, untuk tahun 2024 ini meningkat menjadi 45 perkara jinayat yang kita eksekusi,” kata Suhendri dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Selasa (7/1/2025).
Suhendri merincikan, sebnayak 45 perkara jinayat yang dieksekusi pada tahun 2024, perkara maisir (perjudian) mendominasi dengan 28 eksekusi, diikuti oleh khamar (minuman keras) sebanyak 12 eksekusi.
Kemudian, pemerkosaan 5 eksekusi, khalwat (pelanggaran syariat terkait hubungan lawan jenis) 4 eksekusi, pelecehan seksual 2 eksekusi, serta dua perkara liwath (hubungan sesama jenis) yang masih dalam tahap penuntutan.
Suhendri menambahkan bahwa untuk kasus pemerkosaan, mayoritas korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Kasus-kasus tersebut merupakan limpahan dari Polresta Banda Aceh.
“Terkait hukuman yang dijatuhkan, untuk kasus pemerkosaan dijatuhi pidana penjara mulai dari 155 bulan hingga 200 bulan. Sementara untuk perkara jinayat lainnya dijatuhi hukuman cambuk dengan rentang 10 hingga 45 kali cambukan,” pungkasnya.
Reporter: Rezi