Wednesday, 14 October 2026 Banda Aceh 25°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Hukum

Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok Kejari Aceh Besar)
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). (Foto: Dok Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.

“Iya benar. Untuk jadwal sidangnya saat ini kami belum tahu,” ujar Filman saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (17/9/2025).

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni TW, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran dari APBN tahun 2022 dan 2023 dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh. Dugaan penyimpangan terjadi pada kegiatan perjalanan dinas monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, serta pelatihan guru yang dilaksanakan dengan skema fullboard di sejumlah hotel.

Hasil penyidikan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp4,17 miliar. Nilai tersebut bersumber dari dugaan penginapan fiktif serta mark-up biaya perjalanan dinas. []

Reporter: Sammy