Peringati HUT RI, Gubernur Aceh Instruksikan Pengibaran Bendera Merah Putih

Share

Nukilan.id – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021.

Imbauan tersebut termuat dalam surat bernomor 003.1/11608 yang dikeluarkan Gubernur Aceh pada 29 Juni 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Para Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Para Pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya Sabtu 7 Agustus 2021 menyebutkan, dalam surat tersebut Gubernur berharap partisipasi para pihak yang disebutkan di atas agar menginstruksikan seluruh jajaran dan lapisan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada setiap Perkantoran, Perumahan Penduduk, Pertokoan dan Fasilitas Umum lainnya mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2021.

“Selanjutnya gubernur juga meminta dilakukan pemasangan dekorasi, umbu-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di instansi/unit kerja masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2021, penggunaan Logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).,” ujar Iswanto membacakan arahan yang tertulis dalam surat tersebut.

Kemudian, gubernur juga meminta para pihak untuk mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik.

“Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing,” ujar Iswanto.

Selain itu, pada poin akhir surat gubernur juga disebutkan, pelaksanaan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dan segala pembiayaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iswanto juga menyebutkan, dasar arahan gubernur dalam surat tersebut adalah surat Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News