Peringati Hari Anak, Yeni Sebut Hukum Jinayat Sangat Singkat, Setelah Dicambuk Selesai

Share

Nukilan.id | Banda Aceh – Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Peringatan ini diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI). Berdasarkan Pedoman Hari Anak Nasional (HAN) 2024, tema peringatan HAN ke-40 Tahun 2024 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Menanggapi tema tersebut, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Buengoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini mengatakan seharusnya masa perkembangan anak adalah masa di mana mereka mendapatkan hak perlindungan dari berbagai pihak. Sebagaimana contoh, anak berada di lingkungan keluarga yang seharusnya mendapat perlindungan dari keluarganya.

“Seharusnya keluarga jadi tempat berlindung, tapi coba kita lihat data yang ada semakin meningkat dan yang pelaku sebagian dari orang terdekat, bahkan ayah kandungnya,” ucapnya saat diwawancarai Nukilan.id, Selasa (23/7/2024).

Lanjutnya, namun hari ini anak banyak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya dalam keluarga, yakni ayah kandung, ayah tiri kakek, paman, dan lainnya. Hal tersebut bukan opini, tetapi fakta. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Aceh, Roslina Rasyid, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh terus meningkat sejak tiga tahun terakhir. Kasus bulan Januari hingga Juli 2024, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh sebanyak sembilan kasus. Jika dihitung dari 2022 sampai 2024 berjumlah 51 kasus.

Yeni berharap, semoga ke depannya angka kekerasan seksual terhadap anak tidak ada lagi di bumi serambi mekkah ini, yakni negeri syariat di mana angka kejahatan seksual juga termasuk paling tinggi di Indonesia. Untuk masyarakat juga semoga punya kesadaran dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak dan  keluarga bisa menjadi pelindung utama bagi anak. Sementara kepada pemerintah, semoga  bisa fokus dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya yaitu pidana atau UUTPKS karena mengatur tentang hak-hak korban lebih detail dan tidak menggunakan hukum jinayat.

“Karena proses hukum jinayat sangat singkat, setelah dicambuk selesai, pelaku bebas dan bisa mengulangi perbuatannya kepada korban yang lain, pastikan hak restitusi kepada korban terutama anak,” pungkasnya. []

Reporter : Auliana Rizky

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News