1 April, Hari Penyiaran Nasional

Share

Nukilan.id – Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) diperingati pada 1 April 2021 dan bertepatan pada Kamis (1/4/2021).

Awal Mula Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas)

Harsiarnas ditetapkan pertama kalinya oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

Hari Penyiaran Nasional pada 1 April ini ditetapkan atas pertimbangan bahwa pada tanggal tersebut atau tepatnya 1 April 1993 merupakan hari dibentuknya radio Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Hari Hutan Sedunia, Begini Kondisi Hutan Indonesia

SVR diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII yang melihat perlunya media pemersatu dan perjuangan bangsa. Artinya SVR merupakan radio pertama yang dimiliki oleh orang Indonesia. Selain itu, pada 1 April 2010 juga telah diadakan deklarasi Hari Penyiaran Nasional oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan pernyataan nasional tersebut, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.

Momentum Hari Penyiaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 April harus menginsipirasi setiap insan penyiaran.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau dunia penyiaran dapat mengambil peran yang signifikan untuk merawat kebhinekaan bangsa, dengan menghadirkan konten siaran yang sehat, berkualitas dan juga dapat dipercaya.

Baca juga: Pada Hari Meteorologi Dunia, BMKG Ajak Selamatkan Laut

Tahun 2019 lalu, KPI berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan resmi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April yang telah ditetapkan Presiden Jokowi. Menurut KPI, Hari Penyiaran Nasional ini wajib dimaknai dengan semangat positif demi memberikan tatanan yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui dunia penyiaran.

KPI juga berharap agar televisi dan radio mampu menghadirkan siaran yang menginspirasi, menggugah kreativitas serta mendorong produktivitas anak bangsa dengan konten siaran berkualitas seta mempersatukan segenap elemen anak bangsa.

Tema Hari Penyiaran Nasional 2021

Dikutip dari laman resmi KPI, tema peringatan Harsiarnas tahun 2021 adalah “Penyiaran Sebagai Pendorong Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi”.

Baca juga: DLHK Aceh Target BPSR Jadi Pusat Wisata, Diawali Tanam Pohon di Hari Rimbawan

Tema ini diangkat karena menunjukkan optimisme bahwa pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan lembaga penyiaran menjadi bagian yang ikut serta mendorong pemulihan ekonomi usai pandemi.

“Tema Harsiarnas kali ini juga merupakan agregasi komitmen seluruh insan penyiaran, termasuk industri penyiaran untuk menjadi kekuatan pendorong kebangkitan ekonomi nasional,” kata Panitia pelaksanaan peringatan Harsiarnas 2021 Hardly Stefano Pariela.

Untuk perayaannya sendiri, KPI menggelar kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) sebagai rangkaian dari Harsiarnas 2021 yang telah dibuka di Batam pada Senin (15/3/2021) dan puncaknya akan dilaksanakan pada Kamis (1/4/2021) di Solo, Jawa Tengah.

Hardly mengatakan, dipilihnya Kota Batam sebagai kegiatan pembuka dari rangkaian kegiatan peringatan Harsiarnas tahun ini adalah sebagai wujud komitmen KPI agar penyiaran terus bertumbuh dan berkembang, termasuk di daerah perbatasan, sehingga menjadi benteng dari luberan informasi melalui siaran asing.

Sementara pemilihan kota Solo sebagai tempat puncak peringatan Harsiarnas ke-88 karena faktor sejarah yang sangat lekat dengan dimulainya penyiaran nasional.

“Solo dikenal sebagai kota yang menghadirkan radio ketimuran pertama di Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV) lewat tangan dingin Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkunegara VII,” papar Hardly.

Menurut Hardly, peringatan Harsiarnas adalah momentum bagi seluruh insan penyiaran melakukan refleksi dan meneguhkan tujuan penyiaran, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkukuh integrasi nasional.

Harsiarnas 2021 menjadi peringatan perdana setelah ditetapkan pada tahun 2019 oleh Presiden Jokowi.

Selain GLSP, KPI juga sudah menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan termasuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan penyiaran lainnya, seperti lembaga penyiaran ataupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo). [tirto.id]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News