*Oleh: Trisia Diva Anggraini
Nukilan.id – Pemerintahan desa merupakan proses dimana penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia terlaksana. Pemerintah desa terdiri dari berbagai komponen dan perangkat yang melengkapi suatu organisasi pemerintahan desa dan terdiri atas perangkat desa atau kelembagaan lain yang menjadi unsur dalam sebuah pemerintahan desa.
Menurutnya, Perda No 2 Tahun Tahun 2018 Perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Sebagai aparatur penggerak pemerintahan di tingkat desa yang memberikan efek pada kinerja perangkat desa kedepannya maka penting bagi pihak pelaksana untuk melaksanakan proses rekrutmen sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku agar terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat desa.
Di Indonesia sendiri masih terdapat banyak permasalahan dalam proses rekrutmen perangkat desa. Praktik nepotisme tak jarang terjadi dikarenakan mekanisme pemilihan yang digunakan bukan berdasarkan tes dan seleksi sesuai dengan kemampuan. Sebagai contoh sebagian besar perangkat desa perdalaman masih belum bisa mengoperasikan komputer karena dulunya hanya menempuh pendidikan sampai jenjang SMP maupun SD.
Hal ini tentu akan menghambat kinerja dari pemerintahan desa itu sendiri. Proses rekrutmen dapat menjadi masalah ketika salah satu persyaratannya belum terpenuhi atau mengingkari aturan yang sudah ditetapkan. Dalam pelaksanaan rekrutmen perangkat desa seharusnya berlaku asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah tertuang dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana panitia rekrutmen memiliki tugas sebagai berikut:
a. Menyusun rencana dan biaya kegiatan pengisian lowongan perangkat desa
b. Membuat tata tertib pengisisan lowongan perangkat desa
c. Menetapkan jadwal proses pencalonan
d. Mengadakan sosialisasi lowongan perangkat desa dan mekanisme pengisian lowongan perangkat desa.
e. Melakukan penyaringan persyaratan administrasi
f. Mengumumumkan secara terbuka mengenai nama-nama calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi
g. Melakukan seleksi perangkat desa sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku
h. Membuat laporan pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa.
Penting untuk disadari bersama bahwa demi menjaga kualitas dari pemerintahan desa diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten dan berintegritas serta memahami dan menerapkan secara sempurna perturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa. Apabila seluruh aspek dalam setiap peraturan perundang-undangan diimplementasikan secara keseluruhan, maka dalam perekrutan sumber daya manusia di pemerintah desa akan menghasilkan perangkat desa yang berkualitas. Maka dari itu proses yang terbaik untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas yaitu dengan menerapkan standar rekrutmen yang baik dan juga pelaksana rekrutmen yang berfungsi sesuai aturan.
Sumber:
Baronni Phalevy. (2018). Proses Rekrutmen dan Seleksi Perangkat Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 (Studi di Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo). Skripsi. UIN Sulthan Thaha Saifuddin.
Siska Widayanti. (2020). Proses dan Mekanisme Perekrutan Perangkat Desa. (Penelitian Deskriptif Kualitatif di Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan, Kbupaten Kepulauan Mentawai). Skripsi. APMD Yogyakarta
Hidayat Rahmad. Septi Nur Wijayanti. (2020). Mekanisme Seleksi Perangkat Desa sebagai Salah Satu Alternatif Mewujudkan Good Governance. Jurnal Media of Law and Sharia. Volume 2, Nomor 1, 2020, 1-19
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas syiah kuala (USK).