Peran dan Fungsi UPTD BPSBTPHP Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh

Share

Nukilan.id – UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh merupakan salah satu UPTD yang memiliki tupoksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih baik benih tanaman pangan, hortikultura maupun tanaman perkebunan yang termaktub dalam Struktur Organisasi dan Tatalaksana Organisasi (STOK) terbaru Pemerintah Aceh.

Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPSBTPHP pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh dengan struktur organisasi Kepala UPTD, Sub bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Seksi Pengawasan dan Sertifikaasi  Benih Tanaman Perkebunan dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang saat ini kepala UPTD BPSBTPHP dipimpin oleh Habiburrahman, S.TP, M.Sc.

Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh melalui Kasubbag Tata Usaha, Asraruddin, SP menyampaikan dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana yang tercantum di dalam tupoksi telah terjabarkan sesuai analisa jabatan sesuai beban kerja masing-masing.

Selain itu, kata Asra, ada dua seksi teknis yang berperan sebaga fungsi utama UPTD BPSBTPHP (1) Seksi pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagai Kasie Anwar, SP, (2) Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dg Kasie Muhammad, SP, dan (3) Koordinator Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ridwan, SP.

Sementara itu, menurut salah satu Pelaksana Teknis, Maimun, SE, M.Si menyampaikan bahwa secara spesifik teknis umum ada beberapa tugas pokok UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh seperti penilaian pohon induk, registrasi pohon induk, penilaian rumpun induk populasi dan lain sebagainya.

“Semua tugas dan kegiatan ini dilakukan berdasarkan dan berpedoman pada peraturan peraturan dari menteri pertanian antara lain Keputusan Menteri Pertanian Nomor 12/Kpts/SR.130/D/8/2019 tentang Teknis Penyusunan Deskripsi dan Pengujian Kebenaran Varietas Hortikultura,” ujar Asra kepada Nukilan, Jum’at (4/11/2022).

Dijelaskan, pedoman ini disusun sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura dan juga pedoman pedoman dan aturan aturan yang lainnya, pedoman ini sebagai acuan dalam pelaksanaan pengujian keunggulan varietas,penyusunan deskripsi varietas, dan pengujian kebenaran varietas hortikultura.

Lebih lanjut yang menyangkut dengan perbenihan hortikultura dalam pelaksanaannya dengan dasar hukum dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura, selain pedoman diatas masih ada juga pedoman dan ketentuan yang sangat penting untuk dipahami yaitu Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 966/TP/.010/C/04/2022 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih tanaman Pangan.

“Untuk komoditi perkebuanan acuan yang digunakan adalah sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Perkebunan,” jelas Maimun.

Pada tahun 2022 ini, kata dia, UPTD BPSBTPHP sedang melaksanakan penilaian beberapa komoditi tanaman Hortikultura lokal yang diharapkan bisa dilepas menjadi varietas unggul nasional.

Selanjutnya, Koordinator Pengawasan Benih Tanaman Ridwan, SP menerangkan, tata cara atau teknik tentang penilaian pohon induk tanaman hortikultura, yaitu eksplorasi/mencari individu untuk menentukan pohon induk, melakukan penilaian individu terhadap kondisi pohon induk, melakukan seleksi dan penilaian terhadap pohon yang sudah ditentukan, penetapan pohon induk tunggal/rumpun induk tunggal.

“Ada beberapa hal-hal yang diamati untuk ditetapkan menjadi pohon induk antara lain, tinggi tanaman, diukur dari pangkal pohon hingga pucuk daun dengan menggunakan meteran atau dengan menggunakan alat ukur lainnya, dan lingkar batang, diukur dengan menggunakan meteran gulung atau alat ukur lainnya untuk mendapatkan angka dari lingkaran pohon tersebut,” terangnya.

Kemudian, sambung Ridwan, warna kulit batang, yang disesuaikan atau dicocokkan dengan warna color chat, karakter daun, warna daun sesuai dengan warna color chat, warna bunga sesuai dengan warna color chat, serta warna kulit dan warna daging buah yang disesuaikan dengan warna color chat.

“Untuk mengamati atau menentukan warna maka kita memerlukan alat seperti studio mini, color chat, penggaris, kamera serta alat alat bantu lainnya untuk mendukung pengamatan tersebut. Adapun untuk mengamati berat buah, berat biji, berat daging buah serta berat kulit buah dengan menggunakan alat timbangan digital yang terdapat pada laboratorium uji mutu UPTD BPSBTPHP,” ujarnya.

Ridwan mengatakan, setelah langkah tersebut terpenuhi maka langkah selanjutnya adalah membuat deskripsi sementara dalam rangka penyusunan proposal untuk dikirim kepada Tim Penilai pendaftaran Varietas Hortikultura (TP2VH) Kementan RI di Jakarta yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD BPSBTPHP Habiburrahman, S.TP, M.Sc.

“Dan selanjutnya tim TP2VH Kementan RI tersebut melakukan sidang terhadap proposal yang telah diajukan untuk ditetapkan dengan sebuah Surat Keputusan Menteri Pertanian RI sebagai pohon induk yang kita ajukan, dengan ditetapkan pohon maka pohon induk tersebut menjadi milik pemerintah daerah,” tutur Ridwan.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini ada beberapa komoditi tanaman hortikultura di Aceh yang sudah dilakukan penilaian baik pohon induk maupun rumpun induk populasi, di antaranya adalah jengkol lembah kuali di Aceh Jaya, Petai Paroy di Aceh Besar, salak sabang di Kota Sabang. Dan semua ini dalam proses akhir menuju pelepasan dari varietas lokal menjadi Varietas Unggul Nasional (VUN).(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News