Perambahan Ilegal, 500 Hektare Lahan Mangrove di Aceh Dibuka untuk Sawit

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap praktik perambahan hutan mangrove seluas 500 hektare di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Lahan tersebut diduga dibuka secara ilegal untuk ditanami kelapa sawit.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menyebut aktivitas pembukaan lahan berlangsung sejak 2020 hingga 2025. Perambahan itu terungkap setelah petugas menghentikan kegiatan pembukaan hutan mangrove di Desa Kuala Genting, Aceh Tamiang, pada Juni-Agustus 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisa tutupan hutan untuk kebun sawit, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini seluas 500 ha dan dilakukan sejak tahun 2020-2025. Dengan modus operandi penguasaan lahan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah,” ungkap Hari dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya perambahan dan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan tersebut. Saat ini, pihak Gakkum telah mengantongi nama terduga pelaku seiring dengan pemeriksaan saksi.

Untuk mencegah perluasan lahan, petugas juga menyegel area hutan mangrove yang telah dibuka.

“Selain itu kami telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang dan aparat penegak hukum setempat untuk menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut,” jelas Hari.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hutan mangrove di Aceh Tamiang memiliki peran vital bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Secara ekologis, hutan mangrove berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, erosi, intrusi air laut, habitat berbagai jenis satwa dan biota laut, serta penyerap karbon yang efektif,” ujar Dwi.

Menurutnya, ekosistem mangrove tidak hanya penting dari sisi lingkungan, tetapi juga bernilai ekonomi. Mangrove bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, objek wisata, hingga bahan baku produk turunan.

“Negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan kawasan hutan di Provinsi Aceh,” tegas Dwi.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News