Sunday, April 28, 2024

Penyidikan Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center Masih Berlanjut

Nukilan.id – Masa penahanan dua tersangka korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, yaitu DA (53) sebagai mantan keuchik Gampong Ulee Lheue dan SH sebagai Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue dinyatakan telah habis pada Selasa (31/10/2023).

Namun demikian, meskipun tahanan yang sudah ditahan 120 hari sejak 4 Juli 2023 hingga 31 Oktober 2023 ini, pihak kepolisian masih terus melanjutkan perkara yang berdasarkan hasil audit BPKP telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

“JPU masih meneliti terkait saksi ahli pidana dan pertahanan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada Nukilan, Kamis (2/11/2023).

Fadillah Aditya mengatakan setelah ditangkap, dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh selama 20 hari. Lalu masa tahanan mereka diperpanjang lagi selama 40 hari di mana penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Jaksa mengembalikan berkas perkara karena belum lengkap. Akhirnya masa penahanan mereka kembali diperpanjang selama 60 hari agar penyidik melengkapi berkasnya.

“Meski demikian, perkara ini tidak berhenti di sini, penyidikan berlanjut sampai jaksa menentukan berkas lengkap (P21) dan penyidik melanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Mekanisme tersebut, kata Fadillah didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perkara ini bukan dibebaskan tersangkanya, tapi masa penahanannya sudah habis, dan tentunya perkara prosesnya tetap lanjut sampaik ke persidangan,” kata Fadillah.

Sementara untuk seorang tersangka lainnya, MY sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh saat ini masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh hingga akhir November 2023 nanti. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara MY agar bisa dilimpahkan ke kejaksaaan untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Banda Aceh. Proyek pengadaan ini bersumber dari APBK tahun 2018 yang mencapai Rp3 miliar lebih dan telah ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu DA, SH, dan MY. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img