NUKILAN.id | Jakarta — Kegiatan operasional dan transaksi pencairan dana untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) kembali berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan bahwa penyaluran dana kini sudah normal setelah sempat dihentikan sementara.
Hal ini disampaikan melalui surat resmi BPDPKS dengan nomor S-568/DPKS.3/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah, menegaskan bahwa surat sebelumnya bernomor S-246/DPKS.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang memberlakukan penghentian sementara, kini telah dicabut.
Penghentian sementara tersebut disebabkan oleh proses finalisasi struktur baru dalam organisasi BPDPKS. Dengan selesainya restrukturisasi, pencairan dana dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan kami. Kami menghargai kepercayaan Saudara kepada layanan kami dan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke depannya,” tulis Normansyah dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui BPDPKS menghentikan sementara proses pencairan dana PSR dan SPPKS akibat perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Kebijakan itu diumumkan melalui surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS menyampaikan bahwa penghentian sementara berlaku hingga restrukturisasi organisasi selesai.
“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama,” tulis Normansyah dalam surat tersebut.
Keputusan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani kelapa sawit yang mengandalkan program PSR untuk mendukung keberlanjutan usaha mereka. Namun, dengan kembalinya operasional normal, diharapkan distribusi dana dapat berjalan lancar dan mendukung pemulihan serta pengembangan sektor perkebunan sawit di Indonesia.
Editor: Akil