Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan pendapat akhir terhadap 6 rancangan qanun Aceh yang telah disampaikan Komisi I, II, IV VI dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA.
Nova menyampaikan, dari 6 rancangan qaun Aceh tersebut ada 3 rancangan qanun Aceh Prakarsa pemerintah Aceh dan 3 rancangan qanun Aceh inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Adapun 3 Rancangan Qanun Aceh Prakarsa Pemerintah Aceh meliputi:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Induk Pembangunan Pariwisata Aceh tahun 2022-2037;
- Rancangan Qanun Aceh tenatang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan;
Sedangkan 3 Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPRA meliputi:
- Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh;
- Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya Rakyat Aceh;
Selain itu, kata Nova, menanggapi pendapat komisi I dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRA, kami sependapat bahwa Racangan Qanun Aceh tentang pertanahan tidak dilanjutkan pembahasan untuk persetujuan bersama anggota DPRA dan Gubernur Aceh dalam masa persidangan DPRA tahun 2021 ini.
“Kami juga sepakat rancangan qanun ini tidak lagi dilakukan pembahasan dari awal dan kami hanya pembahasan akhir dengan pemerintah pusat yang dalam hal ini kemendagri dan kementerian HTR/PPN untuk mempercepat dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh kemendagri,” ujar Nova.
Dengan demikian, kata dia, pasca diundangkannya Qanun Aceh ini, maka materi muatan yang diatur di dalamnya dapat dinplementasikan dan memiliki kepastian hukum.
“Untuk itu, disebabkan masih ada proses pembahasan perlu dilakukan pada tahun 2022 nanti. Maka rancangan qanun Aceh tentang pertanahan kami sarankan untuk dimasukan kedalam usulan daftar Prolega prioritas tahun 2022,” pinta Nova.
Kemudian, menanggapi induk pembangunan pariwisata Aceh tabun 2022-2037, Nova setuju dengan pendapat komisi IV DPRA dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRA, bahwa rancangan qanun ini telah mendapat pemabahasan bersama anatara Komisi IV DPRA dengan tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh.
“Kami mengapresiasi laporan Komisi II DPRA pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRA terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perlindungan lahan pertanian, pangan berkelanjutan. Kami sependapat dengan hasil laporan tersebut yang menjelaskan bahwa terhadap rancangan Qanun Aceh ini telah dilakukan pembahasan bersama komisi II DPRA dengan tim pemerintah Aceh sesaui dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh dan telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Nova, rancangan qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal diharapkan dapat menyempurnakan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah serta harta agama lainnya dan pengawasan perwarisan berdasarkan Syariat Islam.
“Kita telah menerima hasil fasilitasi kemendagri. Kami setujui menjadi Qanun Aceh pada rapat paripurna masa sidang DPRA tahun 2021,” tuturnya.
Gubernur Aceh berharap rancangan Qanun Aceh tentang hak sipil dan politik rakyat Aceh dapat menjamin penyelengaraan hak sipil dan politik rakyat Aceh tanpa membedakna ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atu pendapat lain asal usul kebangsaan, atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
“Rancangan qanun Aceh ini telah dilakukan pembahasan bersama oleh Badan legislasi DPRA dengan tim pemerintah Aceh dengan berpedoman pada perundang-undangan baik bersiafat umum dan berlaku secara nasional maupun yang bersifat khusus dan berlaku khusus untuk Aceh,”
“Rancangan Qanun Aceh tentang hak ekonomi, sosial, budaya rakyat Aceh kami juga menerima sarana-saran dari komisi dan fraksi-fraksi DPRA dalam rangka penyempurnaan rancangan qanun Aceh ini,” pungkas Nova.
Reporter : Hadiansyah