Penjabat Bupati Aceh Besar Perintahkan BPKD Segera Bayarkan Gaji ke-13 Sebelum Idul Adha

Share

NUKILAN.id | Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar untuk segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pihak terkait lainnya sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

“Kita ingin agar mereka yang dibayarkan gajinya benar-benar merasakan manfaat, terutama kala hari-hari menjelang Idul Adha, yang memang butuh anggaran pendukung,” ujar Pj Bupati, Sabtu (8/6/2024).

Gaji ke-13, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan loyalitas para ASN, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha. Iswanto juga menegaskan, pembayaran ini akan meningkatkan semangat berkarya, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Di samping itu, pihaknya juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar yang mengatur teknis pemberian tunjangan tersebut.

“Karenanya, saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” tegas Iswanto.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024, dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria Shahputra, mengatakan pihaknya siap menyalurkan gaji ke-13 sesuai instruksi Pj Bupati Aceh Besar.

“Alhamdulillah, dana sudah standby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.

Ia merinci, total gaji ke-13 yang akan dibayarkan oleh Pemkab Aceh Besar mencapai Rp 30,32 miliar, dengan jumlah penerima sebanyak 5.935 orang.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News