Friday, May 10, 2024

Penghujung 2021 DPR Aceh Pastikan 6 dari 12 Rancangan Qanun Prolega Selesai

Nukilan.id – Rapat paripurna tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar akan membahas dan menetapkan Rancangan qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2021.

“Kami sampaikan, dipenghujung tahun 2021 ini, kita pastikan akan menyelesaikan 6 (enam) rancangan Qanun Aceh dari 12 (dua belas) yang sudah kita tetapkan bersama Pemerintah Aceh dalam program legislasi Aceh Prioritas tahun 2021 ini,” kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin saat membuka rapat paripurna di Aulau Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (27/12/2021).

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin turut didampingi Wakil Ketua Dalimi, Hendra Budian dan Safaruddin.

Sesuai ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang Undang –Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yaitu pasal 25 ayat (1)huruf d, disebutkan DPRA/DPRK mempunyai hak mengajukan rancangan qanun.

“Kemudian pada huruf e DPRA/DPRK juga berhak untuk melakukan perubahan atas rancangan qanun. hal tersebut merupakan kewenangan “political reviews” yang melekat di DPRA,” Jelas Ketua DPR Aceh.

Dikatakan Dahlan, Badan Legislasi DPR Aceh melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan sebagaimana diamanahkan dalam pasal 35 undang-undang Republik Indonesia nomor tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh pada (21/12/2021), telah menetapkan tertib acara dan kegiatan dalam sidang paripurna tahun 2021 dengan agenda penyampaian dan pembahasan 3 (tiga) rancangan Qanun Aceh inisiatif DPR Aceh dan 3 (tiga) rancangan qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh, yakni;

1. Rancangan Qanun Aceh tentang pertanahan, komisi I DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melalui surat nomor143/kom-i/xi/2021 tanggal 12 desember2021.

Rancangan qanun ini merupakan perintah dari undang -undang republik indonesia nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh,pada bab xxix,pasal 213 ayat (2) menyebutkan bahwa “pemerintah aceh dan /atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan 6 mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hakadat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional”.

2. rancangan qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, komisi II DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melaluisuratnomor098/kom-ii/xii/2021 tanggal 23 desember 2021.

Rancangan qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini untuk melindungi kepentingan rakyat dalam pengelolaan dan pengolahan lahan pertanian pangan yang berkelanjutan dibutuhkan adanya kebijakan strategis, diantaranya, perlu adanya pengaturan mengenai alih fungsi lahan pertanian, melindungi kepemilikan lahan pertanian milik petani dan mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan.

3. Rancangan qanun aceh tentang rencana induk pembangunan pariwisata aceh, komisi iv DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melalui surat nomor 132/Komisi IV/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Aceh merupakan salah satu daerah destinasi wisata, baik wisata alam, wisata bahari maupun wisata spritual. Oleh karena itu sangat penting diatur dan ditetapkan grand design atau rencana induk pembangunan pariwisata di aceh sebagai acuan dalam pengambilan dan penetapan kebijakan disektor pariwisata.

4. Rancangan qanun aceh tentang perubahan atas qanun aceh nomor 10 tahun 2018 tentang baitulmal, komisi VI DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melalui surat nomor 135/kom-vi/xii/2021 tanggal21desember2021.

Dalam penyelenggaraan tugas baitulmal yang diatur dalam qanun nomor 10 tahun 2018 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini, terutama dalam menyikapi sumber pendanaan, penerima manfaat serta tata cara pembagian dan pelaksanaannya.

5. Rancangan qanun aceh tentang hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat aceh, badan legislasi DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melalui surat nomor 132/Banleg/DPRA/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021. Hak ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh merupakan hak dasar yang harus dihormati, dilindungi, diakui serta dijunjung tinggi. oleh karena itu hak-hak tersebut perlu pengaturannya sebagai pedoman bagi pemerintah dalam membuat kebijakannya.

6. Rancangan qanun aceh tentang hak-hak sipil dan politik, badan legislasi DPR Aceh bersama tim pemerintah aceh telah menyelesaikan pembahasannya serta telah disampaikan kepada kami melalui surat 133/Banleg/DPRA/XII/2021 tanggal 21 desember 2021.

Dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat serta hak-hak sipil dan politik di aceh, diperlukan adanya regulasi yang menjamin terpenuhinya hak-hak sipil dan hak-hak politik warga masyarakat, sehingga mempunyai payung hukum dalam pelaksanaannya di Aceh.[irfan]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img