Penghapusan Barcode BBM Ditolak, Gubernur Aceh Soroti Transparansi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait penghapusan sistem barcode untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan ini didasarkan pada alasan bahwa barcode tetap diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui juru bicara Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam konsep akuntabilitas dan transparansi yang disampaikan oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

“APBN diperoleh dari pajak rakyat dan juga eksploitasi sumber daya alam, yang sebagian dihasilkan dari rakyat dan sumber daya alam (SDA) Aceh. Karena itu, kami ingin mendapatkan data dan penjelasan lebih mendalam mengenai pola distribusi, kompensasi, serta jumlah BBM subsidi yang diberikan ke masing-masing daerah beserta komposisinya,” ujar Ampon Man.

Ampon Man menekankan bahwa transparansi dalam distribusi BBM sangat penting bagi Aceh. Menurutnya, sistem yang diterapkan harus jelas dan adil bagi seluruh pihak yang terdampak.

“Kami menghargai semua pendapat yang berpedoman pada akuntabilitas dan transparansi. Namun, bagi Aceh, keadilan dalam mekanisme dan sistem yang dibuat harus diperjelas. Tidak boleh semua ini hanya diselesaikan dengan selembar surat dari Kepala BPH Migas. Kami ingin mengetahui pola, sistem, serta mekanisme distribusi BBM yang dikuasai negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengkritisi surat keputusan Kepala BPH Migas yang tidak mencantumkan dasar pemikiran, jangka waktu, serta kompensasi dari penetapan Aceh sebagai daerah percontohan. Ia juga mempertanyakan perbandingan kebijakan ini dengan wilayah lain serta dampaknya bagi konsumen.

Ampon Man menyoroti perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ia menegaskan bahwa hak konsumen bukan hanya soal keamanan dan kenyamanan, tetapi juga informasi yang transparan dan akurat mengenai produk yang mereka gunakan.

“Konsumen BBM di Aceh juga berhak mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang, yang menyebutkan bahwa hak konsumen bukan hanya soal keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, tetapi juga informasi yang jelas, benar, dan jujur terhadap kondisi suatu produk. Apalagi, BBM adalah produk yang dikuasai negara,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ampon Man mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk meneliti lebih lanjut kebijakan ini.

“Kami akan membentuk tim khusus untuk memeriksa dan meneliti persoalan ini secara lebih detail. Kami tentu akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan negara lainnya demi memperoleh transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi masyarakat Aceh,” tutupnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News