NUKILAN.ID | INDEPTH – Pemerintah daerah kini dipaksa berpikir lebih keras dalam mengelola keuangan. Pengetatan anggaran tak lagi menjadi pilihan, melainkan keniscayaan, menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan tersebut sontak memantik kegelisahan di tingkat daerah. Sejumlah kepala daerah mengaku ‘gerah’, lantaran wilayah yang mereka pimpin belum sepenuhnya memiliki kemandirian fiskal untuk menggerakkan roda ekonomi tanpa sokongan signifikan dari pusat.
Reaksi terbuka pun bermunculan. Tak lama setelah wacana pemangkasan TKD dilontarkan, sebanyak 18 dari total 38 gubernur se-Indonesia mendatangi kantor Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (7/10/2025). Langkah ini menjadi sinyal keras penolakan sekaligus bentuk klarifikasi atas arah kebijakan fiskal nasional.
Para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mempertanyakan alokasi TKD dalam RAPBN 2026 yang dipatok sebesar Rp650 triliun. Angka tersebut menyusut tajam—sekitar 24,8 persen—dibandingkan proyeksi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun.
Bagi para pemimpin daerah, pemangkasan ini bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Penurunan TKD dinilai berpotensi langsung menggerus kapasitas fiskal daerah, termasuk dalam memenuhi kewajiban rutin seperti pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta belanja operasional pemerintahan.
Kecemasan tersebut bukan tanpa dasar. Hingga kini, ketergantungan banyak daerah terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Fakta ini turut diperkuat oleh data yang disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, yang menunjukkan bahwa kemampuan fiskal daerah belum sepenuhnya siap menghadapi skema pengetatan anggaran ala sentralisasi fiskal.
Dalam konteks ini, pemangkasan TKD tak hanya dibaca sebagai upaya efisiensi negara, tetapi juga menandai perubahan relasi pusat-daerah: anggaran tak lagi bersifat ‘cuma-cuma’, dan daerah dipaksa bergerak lebih mandiri—meski belum semuanya siap.
Mayoritas Daerah Masih Bergantung pada Transfer Pusat
Kemandirian fiskal daerah di Indonesia masih jauh dari harapan. Dari total 546 pemerintah daerah, sebanyak 493 daerah atau sekitar 90,3 persen masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kapasitas fiskal daerah dalam menopang kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Hanya 26 daerah atau sekitar 4,76 persen yang dinilai benar-benar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Daerah-daerah ini memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dibandingkan dana transfer dari pusat, sehingga ruang fiskalnya relatif lebih longgar.
Sebaliknya, sebagian besar daerah berada dalam kondisi fiskal yang rapuh. Bahkan terdapat daerah dengan kontribusi PAD yang sangat minim, yakni di bawah 10 persen dari total APBD. Papua Pegunungan, misalnya, hanya mencatat PAD sebesar 8,4 persen. Sementara itu, Aceh memiliki PAD 26,48 persen dan Gorontalo 22,95 persen. Dengan struktur seperti ini, daerah praktis tidak memiliki pilihan selain mengandalkan suntikan dana dari pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Di sisi lain, terdapat daerah dengan kemampuan fiskal yang jauh lebih kuat. Kota Surabaya, Jawa Timur, menjadi contoh daerah yang relatif mandiri, dengan PAD yang telah mencapai 72 persen dari total anggaran daerah.
Di tengah derasnya kritik dan protes dari sejumlah kepala daerah atas kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), Menteri Keuangan Purbaya justru merespons dengan sikap tenang. Ia menilai polemik pemotongan anggaran merupakan reaksi yang wajar, namun tidak seharusnya mengaburkan persoalan utama, yakni kualitas penyerapan anggaran daerah.
“Jadi semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes. Ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ini ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik,” kata Purbaya, Kamis (9/10/2025) lalu, dikutip dari sekitarkaltim.id.
Menurut Purbaya, peluang pelonggaran fiskal akan sangat bergantung pada kinerja ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan pajak pada tahun mendatang. Jika kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif, pemerintah membuka kemungkinan untuk kembali menambah alokasi anggaran ke daerah.
“Kalau ekonomi bagus otomatis ya pajaknya naik ya. Nanti kita lihat, saya pesan ke mereka pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu dan gak ada yang bocor. Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah,” jelasnya.
Kebijakan pemangkasan TKD sendiri bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat menilai penyerapan anggaran di banyak daerah masih sangat rendah dan bermasalah. Bahkan, Purbaya sebelumnya mengungkap adanya indikasi daerah yang secara sengaja mengendapkan dana transfer pusat di perbankan, alih-alih segera menggunakannya untuk program pembangunan.
Fenomena ini dinilai tidak hanya menghambat efektivitas belanja negara, tetapi juga mengganggu perputaran ekonomi di tingkat lokal. Meski bertujuan memperbaiki tata kelola fiskal, kebijakan pemangkasan TKD tetap menyisakan risiko, terutama bagi daerah yang struktur pendapatannya sangat lemah.
Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah langkah instan pemerintah daerah dalam mengejar pendapatan, seperti menaikkan pajak secara agresif. Kasus di Kabupaten Pati menjadi contoh konkret. Masyarakat setempat memprotes kebijakan pemerintah daerah yang menaikkan pajak secara drastis demi menambal kekurangan pendapatan.
Meski tidak sepenuhnya disebabkan oleh pemangkasan TKD, kebijakan tersebut setidaknya memberi justifikasi bagi sebagian kepala daerah untuk mencari sumber pendapatan cepat, tanpa mempertimbangkan daya tahan sosial masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kerap menjadi instrumen favorit karena mudah dipungut dan hasilnya langsung masuk ke kas daerah. Namun, jika dilakukan tanpa perhitungan matang, kebijakan ini berpotensi memicu gejolak.
“Kita khawatirkan kejadian di Pati, terulang lagi. Karena Bupatinya menaikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Ternyata, daerah lain juga sama. Bahkan ada yang naiknya semena-mena, sampai ribuan persen. Menimbulkan gelombang protes yang bisa memicu gejolak sosial. Itu yang tidak kita inginkan,” kata Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat (ANH) dikutip dari sumber yang sama.
Tarik-Ulur Desentralisasi Fiskal di Tengah Wacana Efisiensi Anggaran
Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mulai memantik perdebatan luas. Achmad Nur mencatat, bukan hanya kepala daerah, tetapi juga kalangan birokrat fiskal hingga akademisi mempertanyakan kesesuaian kebijakan tersebut dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Keraguan itu muncul karena TKD selama ini menjadi instrumen utama desentralisasi fiskal, yang memberi ruang bagi daerah untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Ketika anggaran tersebut dipangkas, muncul kekhawatiran bahwa esensi desentralisasi justru mengalami penyempitan.
“Atau, jangan-jangan, kita sedang menyaksikan pergeseran makna dari desentralisasi fiskal menjadi recentralisasi bantuan sosial (bansos) yang dibungkus dengan jargon efisiensi? Itu yang harus dijawab,” imbuhnya.
Sejumlah pihak bahkan membaca kebijakan ini sebagai sinyal arah politik baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pemangkasan TKD dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat kendali pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah—sebuah pola yang mengingatkan pada praktik sentralisasi kuat di masa Orde Baru, ketika hampir seluruh keputusan strategis daerah ditentukan dari pusat.
Padahal, sejak era Reformasi, tata kelola pemerintahan Indonesia bergerak ke arah sebaliknya. Otonomi daerah diperkuat, salah satunya melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, yang menempatkan legitimasi kepemimpinan di tangan rakyat, bukan pemerintah pusat.
Jika memang terdapat kehendak politik untuk menggeser kembali pola hubungan pusat-daerah menuju sentralisasi, sebagian kalangan menilai hal itu bukanlah persoalan prinsip, selama dijalankan secara terbuka, terukur, dan berkeadilan. Transparansi dan kepastian mekanisme menjadi syarat mutlak agar kebijakan tersebut tidak melahirkan ketimpangan baru.
Namun, kekhawatiran tetap mengemuka. Ada dugaan bahwa arah kebijakan ini berpotensi ditarik ke kepentingan jangka pendek, termasuk untuk kepentingan suksesi politik pada pemilu mendatang. Meski demikian, isu tersebut masih berada pada wilayah spekulasi dan terus menjadi perdebatan di tengah pro dan kontra yang berkembang.
Sampai saat ini, kepastian mengenai pemangkasan TKD belum juga ditetapkan. Pemerintah masih membahas wacana tersebut bersama DPR. Arah final kebijakan itu baru akan terlihat secara konkret ketika APBD 2026 disahkan melalui rapat paripurna DPR di masing-masing daerah. (XRQ)
Reporter: Akil

