NUKILAN.ID | JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial OM yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) setelah adanya laporan warga terkait rencana transaksi narkoba di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicholas Lilypaly mengatakan, dari penggeledahan di rumah tersangka di Pamulang, Tangerang Selatan, polisi menemukan 13 paket ganja dengan berat total 13,37 kilogram.
“Kami menangkap seorang tersangka berinisial OM. Barang bukti yang disita yaitu berupa 13 paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 13,37 kg,” kata Nicholas dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Nicholas menjelaskan, ganja tersebut diperoleh OM dari seorang kurir berinisial AB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diketahui berasal dari jaringan Aceh dan dikirim melalui Medan sebelum diedarkan ke Jakarta.
“Jadi menurut keterangan yang bersangkutan barang ini diambil jaringan dari Aceh, terus ke Medan,” ujar Nicholas.
Dari hasil pemeriksaan, OM diketahui sudah empat kali mengedarkan ganja di Jakarta sejak Juni 2025 dengan jumlah mencapai 253 kilogram. Penangkapan kali ini merupakan aksi kelimanya yang akhirnya berhasil digagalkan polisi.
“Empat kali dengan total barang bukti itu 253 kilogram dan yang terakhir, yang kelima baru tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas Nicholas.
Atas perbuatannya, OM dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.