NUKILAN.id | Banda Aceh – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Aceh terus mengintensifkan pengawasan terhadap bus pariwisata di daerah ini guna memastikan keselamatan para wisatawan. Razia yang dilakukan sejak 20 Mei hingga kemarin, 19 Juni 2024, telah berhasil menjaring sebanyak 71 unit bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan operasional.
Mayoritas dari bus-bus yang terjaring razia ini diketahui tidak memiliki izin penyelenggaraan dan Buku Uji kendaraan yang sudah kedaluwarsa. Razia ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh serta Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi.
Kepala BPTD Kelas II Aceh, Tofan Muis, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam menjaga keselamatan pengguna transportasi.
“Kami tidak ingin ada bus dengan kondisi teknis yang meragukan mengangkut penumpang, karena hal tersebut sangat membahayakan keselamatan,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas bus-bus yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan dengan memberlakukan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Dengan meningkatnya intensitas razia, diharapkan semua bus pariwisata akan memastikan izin dan perijinan mereka selalu terbaru demi keselamatan bersama.
Pihak BPTD Kelas II Aceh juga telah memerintahkan Terminal Tipe A di Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, serta Paya Ilang Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan ketat terhadap bus-bus yang beroperasi di setiap objek wisata lokal. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua bus yang melayani wisatawan memiliki standar keamanan yang optimal untuk perjalanan yang nyaman dan aman.
Editor: Akil Rahmatillah