Monday, May 13, 2024

Pengamat Ekonomi: Pemerintah Harus Bersikap Bijak Tanggapi Polemik TikTok Shop

Nukilan.id – Pengamat ekonomi Universitas Syiah Kuala, Dr Rustam Effendi mengatakan seharusnya pemerintah bersikap bijak dalam menanggapi polemik TikTok Shop yang saat ini sudah ditutup oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Menurut Rustam, semestinya pemerintah tidak perlu menutup platform TikTok Shop. Yang harus dilakukan oleh pemerintah, pertama yaitu memfasilitasi atau membangun sistem di mana setiap transaksi dalam platform perdagangan tersebut bisa menghasilkan pemasukan melalui pajak bagi pemerintah.

“Kedua, pemerintah juga mesti mengedukasi para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang mengeluh biar mereka melek ekonomi digital, sehingga bisa juga menggunakan platform yang sama, termasuk membantu UMKM, yaitu memfasilitasi mereka tanda dikenakan biaya. Mereka harus dilatih biar melek,” ujar Rustam Effendi kepada Nukilan, Kamis (5/10/2023).

Yang ketiga kata Rustam, pemerintah sendiri hingga saat ini belum mampu menyediakan platform serupa bagi para pelaku UMKM. Pertumbuhan platform daring seperti TikTok Shop ini tidak bisa dihambat karena berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Jika pun platform ini ditutup, maka akan muncul platform-platform daring lainnya.

“Coba bayangkan, ada orang yang sudah bisa berjualan dengan platform seperti TikTok Shop ini dan mendapatkan penghasilan dari situ. Nah, ketika ditutup apa solusinya, nggak ada solusinya, kan sayang juga. Kalau jadi menganggur kan juga tidak bagus buat ekonomi kita,” kata Rustam.

Sebelumnya diberitakan, layanan TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia, Rabu (4/10/2023). Tepat pukul 17.00 WIB, TikTok tidak bisa melakukan transaksi e-commerce lagi. Penutupan ini terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social e-commerce).

Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 26 September 2023 lalu. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. [Sammy]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img