Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali melaksanakan sidang pemerikasaan delapan saksi atas lima terdakwa korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Pemeriksaan delapan saksi tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama empat orang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dan dua saksi dari CV. Aceh Brother Sejati yang berlangsung di Gedung PN Tipikor Banda Aceh Pukul 09.00 WIB, Selasa (2/8/2022).
Adapun kedelapan saksi yakni, Ibnu Husin (Dinas PUPR Aceh), Mustamar Arifina (Dinas PUPR Aceh), Ir. Samsul Bahri, M.Si (Kadis PUPR Pidie), Boy Nadua (PPTK Dinas PUPR Pidie T.a 2019), Teuku Makhriza. ST (Dinas PUPR Pidie), Fauziah A.Md (UPTD I. Wil IV Pidie), Saiful Bahri (Direktur CV. Aceh Brother Sejati) dan Hanif Ibrahim. ST (Wiraswasta)
Sesi pertama, pemeriksaan saksi yang menerangkan bertindak selaku pihak yang menyerahkan dan menerima sisa barang tidak terpasang pada kegiatan rangka baja jembatan gigieng.
Hal itu memberi petunjuk kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan sempurna terhadap item pemasangan rangka jembatan sebagaimana isi kontrak kegiatan meskipun pekerjaan sudah melampaui waktu batas kontrak.
Sedangkan sesi kedua, pemeriksaan saksi pelaksana kegiatan tahap tiga saksi yang menerangkan kegiatan pengecoran lantai jembatan, pengaspalan dan oprit.
Para saksi menerangkan saat ketika dilakukan pengecoran lantai jembatan dengan volume belum secara keseluruhan setelah tiga hari kemudian terlihat sudah terjadi lendutan rangka baja girder sehingga kegiatan pengecoran lantai untuk item lainnya seperti aspal dan oprit dihentikan dikhawatirkan rangka jembatan patah.
Kasie Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pidie, Naungan Harahap, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut mengatakan pada Selasa 10 Agustus 2022 dilakulan pemeriksaan saksi mahkota.
“Sidang selanjutnya pada selasa, 10 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa saling bersaksi pada persidangan tersebut.” ucap Naungan.
Untuk diketahui, PN Tipikor Banda Aceh sudah periksa 31 orang saksi atas lima terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan gigieng.
Reporter: Reji