Pengacara Laporkan Oknum PNS Dinas Pertanian dan Pangan Abdya

Share

Nukilan.id – Pengacara dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Wahyu Wali and Partners, Muslim, SH dan Jasman, SH.I melaporkan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Jumat, 4 Juni 2021, kami telah mengadu ke Bupati melalui BKPSDM setempat dan pihak terkait lainnya tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” ujar Muslim kepada Nukilan.id, Sabtu (5/6/2021).

Laporan tersebut, kata dia, terkait dengan dugaan perselingkuhan dan nikah siri yang dilakukan oleh salah satu pegawai Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten setempat yang berinisial TD

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada serta didukung dengan bukti yang kuat, maka klien kami Ibu DN yang merupakan istri sah dari saudara TD, memutuskan melaporkan kasus tersebut”.

Selain melaporkan kasus tersebut , pihaknya juga menyampaikan, bahwa laporan tersebut juga ditembuskan kepada pihak terkait lainnya

“Kami juga menembuskan laporan tersebut ke pihak terkait diantaranya ke BKN Pusat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Inspektorat Abdya,” ucapnya.

Muslim menjelaskan, keputusan untuk melaporkan TD diambil karena kliennya telah menempuh berbagai cara agar bisa diselesaikan secara bijaksana, namun upaya tersebut tidak menemukan titik terang, bahkan TD justru secara diam-diam melangsungkan pernikahan secara siri dengan perempuan tersebut di salah satu kamar hotel di Medan, Sumatera Utara.

“Jadi sebelumnya Ibu DN telah mengambil cara-cara yang bijaksana dan penuh kesabaran agar bisa diselesaikan baik-baik, namun tidak ada penyelesaian, maka berdasarkan fakta-fakta yang ada serta didukung dengan bukti yang kuat, klien kami yang diwakili oleh saya dan Jasman sebagai kuasa hukum memutuskan membuat laporan”. Kata Muslim.

Sebab, lanjut Muslim, sebagai aparatur negara, TD diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena lanjutnya, sebagai aparatur negara, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP No 45 Tahun 1990) khusus nya pasal 4 ayat (1) ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta dalam pasal 14.

“Sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan tersebut bisa sampai pemecatan. Dan kami ingin, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, harus ada tindakan tegas dan maksimal kepada yang bersangkutan,” kata pengacara muda tersebut

Muslim menyampaikan, laporan pihaknya diterima oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKPSDM Kabupaten Abdya diruangan yang bersangkutan.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News