Sunday, September 8, 2024
1

Penemuan Hidrokarbon di Aceh: Antara Berkah dan Polemik Pengelolaan

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Pema Global Energi (PGE) mengumumkan penemuan hidrokarbon dari kegiatan usaha hulu migas di Wilayah Kerja Aceh, tepatnya di Wilayah Kerja Blok “B”. Penemuan ini diumumkan pada Rabu (8/7/2024) dan dianggap sebagai pencapaian besar bagi industri migas di Aceh.

Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, kerja keras PT Pema Global Energi, serta partisipasi masyarakat yang memungkinkan operasi ini berjalan lancar.

Penemuan hidrokarbon ini merupakan bukti nyata bahwa Aceh memiliki potensi besar dalam sektor energi. Faisal sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, khususnya pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Namun, tidak semua tanggapan masyarakat Aceh terhadap berita ini sepenuhnya positif. Tim Nukilan.id mencoba mengumpulkan pendapat dari beberapa warga terkait penemuan hidrokarbon tersebut. Beberapa warga menyambut baik penemuan ini sebagai berkah, namun ada juga yang mengutarakan sikap kritis.

Habiburrahman, seorang warga Banda Aceh, mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketentuan pengelolaan bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Ia berpendapat bahwa, ketentuan pengelolaan bersama terhadap penambangan minyak dan gas bumi di wilayah Aceh oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh jelas-jelas mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Ini jelas sekali mengurangi kewenangan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan SDA dan bertentangan dengan MoU Helsinki butir 1.1.2.a dan 1.3.4,” ungkap Habiburrahman kepada Nukilan.id, Rabu (10/7/2024).

Ia menambahkan bahwa ketentuan pengelolaan bersama ini dapat berimplikasi pada intervensi lebih luas kewenangan pemerintah pusat dalam penentuan kebijakan.

“Pengelolaan pertambangan minyak dan gas di Aceh harus dikembalikan sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki, bahwa pengelolaan pertambangan minyak dan gas bumi di Aceh menjadi kewenangan mutlak Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Pendapat Habiburrahman mencerminkan kekhawatiran sebagian warga Aceh terhadap potensi intervensi pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya alam Aceh. Namun, di sisi lain, banyak juga yang melihat penemuan hidrokarbon ini sebagai peluang besar untuk meningkatkan perekonomian Aceh dan menciptakan lapangan kerja baru.

Penemuan hidrokarbon di Blok “B” ini memang membawa harapan baru bagi Aceh, namun juga menuntut kebijakan pengelolaan yang adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dengan beragamnya tanggapan dari masyarakat, jelas bahwa penemuan hidrokarbon ini bukan hanya persoalan teknis dan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek politik dan hak daerah yang perlu diperhatikan dengan seksama. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img