NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, menyusul terjadinya sejumlah pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang suami yang mencoblos atas nama istrinya yang baru saja melahirkan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini juga melibatkan pemilih lain yang menggunakan hak pilih orang terdekatnya, seperti orang tua yang mencoblos atas nama anaknya, serta mertua yang memilih atas nama menantu.
“Sejumlah surat suara tercoblos bukan oleh pemilik hak pilih, melainkan mewakili anggota keluarga yang sakit atau baru melahirkan. Kejadian ini murni akibat kelalaian petugas TPS yang kurang memahami aturan, tanpa ada unsur kesengajaan,” jelas Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024).
TPS 3 Desa Merduati tercatat memiliki 450 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menindaklanjuti kejadian ini, KIP Kota Banda Aceh telah mempersiapkan segala logistik dan melakukan sosialisasi kepada warga terkait pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung di halaman masjid Desa Merduati.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda dan lembaga terkait. Alhamdulillah, tidak ada kendala berarti dalam persiapan PSU,” tambah Yusri.
Selain itu, Yusri menegaskan bahwa pelaksanaan PSU adalah upaya menjaga integritas proses demokrasi di Banda Aceh. Ia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat mematuhi aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, delapan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi suara hingga Kamis malam (28/11/2024). Namun, rekapitulasi untuk Kecamatan Kuta Raja tertunda hingga PSU di TPS 3 selesai dilaksanakan.
“Untuk tahapan rekapitulasi, hanya Kecamatan Kuta Raja yang masih menunggu hasil PSU. Setelah itu, proses akan berlanjut ke tahapan berikutnya,” ujar Yusri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya peran petugas TPS dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan. Selain itu, kasus ini juga mencerminkan perlunya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak pilih individu.
Editor: Akil